Share This Article
Setelah berlangsung satu tahun lamanya, kasus COVID-19 masih terus mengalami lonjakan. Untuk menekan angka kematian, terapi konvalesen pun menjadi salah satu cara yang dilakukan agar penderita COVID-19 bisa pulih kembali.
Terapi ini memerlukan donor plasma darah dari pasien yang sudah sembuh dari COVID-19. Kemudian plasma darah diproses dan diberikan pada pasien yang masih terinfeksi.
Namun apakah semua orang yang sembuh dari COVID-19 bisa menjadi pendonor? Ternyata tidak, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Begini penjelasan selengkapnya.
Akses terapi melalui Palang Merah Indonesia
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa saat ini terapi ini sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI).
Sehingga para pasien yang membutuhkan donor plasma darah atau ingin melakukan donor plasma darah dapat menghubungi PMI.
“Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia di pusat,” jelasnya lewat keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Wiku, dengan bekerjasama menjadi donor, masyarakat dapat membantu penanganan COVID-19. Terutama pada kasus gejala berat serta kritis.
Baca juga: Fakta Soal Terapi Konvalesen Plasma yang Disebut-sebut Bisa Tangani COVID-19
Syarat pendonor plasma darah konvalesen
Bila kamu atau kerabatmu berniat menjadi pendonor plasma darah konvalesen, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Dilansir dari RRI, setidaknya ada 15 kriteria inklusi untuk memenuhi syarat donor plasma konvalesen. Berikut kriteria dan persyaratannya:
- Berusia 18 sampai 60 tahun
- Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml)
- Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
- Terdiagnosis COVID-19 sebelumnya dengan real time PCR
- Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit
- Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita
- Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
- Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL
- Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reaktif
- Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif
- Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif
- Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan
- Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya
- Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis
- Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak terlalu direkomendasikan).
Baca juga: Penyintas COVID-19 Masih Bisa Tularkan Virus Corona, Benarkah?
Prosedur donor plasma darah konvalesen
Sementara itu, untuk melakukan donor plasma, prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Donor harus melewati proses pre-skrining satu hari sebelumnya. Pre-skrining yakni kondisi memiliki antibodi dan hasil negatif terhadap beberapa pemeriksaan keamanan darah, serta memenuhi standar pemeriksaan laboratorium sesuai dengan persyaratan.
- Kemudian satu hari setelahnya, plasma konvalesen dari pendonor akan diambil sebanyak sebanyak 400 sampai 600 ml dengan metode apheresis
- Bila UDD PMI belum memiliki alat apheresis, pengambilan plasma konvalesen akan secara konvensional yakni menggunakan kantong 450 ml.
- Selama proses pengambilan donor, petugas bertanggung jawab untuk menjaga kualitas serta keamanannya.
Nomor layanan dan lokasi UDD PMI
PMI, melalui laman instagramnya pun telah membagikan lokasi serta nomor layanan yang bisa dihubungi terkait donor plasma konvalesen.
Berikut adalah nomor layanan serta lokasi donor plasma konvalesen yang bisa kamu akses di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat serta Banten:
DKI Jakarta
- UDD Pusat PMI
Jalan Joe No. 7 Lenteng Agung, Jakarta Selatan – 12610. Dr. dr. Ria Syafitri, E.G. M. Biomed, Dr. dr. Saptuti C M. Biomed, dr. Dian S (0812-8900-1021), (0811-1872-362), (0852-1661-9122), (021-7815464-68)
- UDD PMI DKI Jakarta
Jalan Kramat Raya No. 47 Jakarta – 10450. Dr. dr. Ni Ken Ritchie, M.Biomed, dr. Diana Puspitasari (0816-789-512), (0812-9777-0384), (021-3906666)
Banten
- UDD PMI Kota Tangerang
Jalan Mayjen Sutoyo No. 15 Tangerang – 15111 – dr. David H. Sidabutar, M. Biomed (0811-157-242), (021-5531310)
- UDD PMI Kota Tangerang Selatan
Jalan Cendekia BSD No, 1 Sektor XI Kel. Ciater Serpong, Kota Tangerang Selatan. dr. Suhata Manullang, M.Kes (0813-1814-2324), (021-29662453)
Jawa Barat
- UDD PMI Kota Bandung
Jalan Aceh No. 79, Cihapit, Bandung Wetan, Bandung, 40114. dr. Hj. Uke Muktimanah, MH. Kes (0811-2049-060), (022-4207052)
- UDD PMI Kab. Bekasi
Jalan Raya Teuku Umar No. 49, Wabasaru, Kec. Cibitung, 17510. dr. Sumarti, M. Kes (0815-8832-841), (021-8833-1414, 2895-9595)
- UDD PMI Kab. Cirebon
Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) No 40A Tegal Sari Kec. Piered – Cirebon
dr. J. Suwanta Sinarya, M. Kes (0812-2210-5688), (0231-8309333)
- UDD PMI Kab. Bogor
Jalan KSR Dadi Kusmayadi Desa Tengah Cibinong
dr. Dini Susanti HT (0815-1837-422), (021-87903021)
Bila kamu atau kerabatmu memenuhi kriteria donor plasma konvalesen, segeralah hubungi UDD PMI terdekat di daerahmu. Dengan begitu, kamu bisa turut membantu pengobatan para pasien COVID-19.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!