Share This Article
Untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atas virus COVID-19, pemerintah secara resmi telah mengizinkan pelaksanaan program vaksinasi Gotong Royong atau vaksinasi mandiri.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Mari catat apa saja hal-hal penting yang perlu diketahui seputar program vaksinasi ini.
Baca juga: 3 Alasan Lansia Tidak Diprioritaskan Mendapat Vaksin COVID-19
1. Apa itu vaksinasi gotong royong?
Dilansir dari Persi, vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga, yang pendanaannya dibebankan pada perusahaan.
Selain bisa membantu pemerintah memperluas cakupan vaksinasi COVID-19. Bagi para pengusaha ini juga merupakan langkah inisiatif untuk bisa keluar dari pandemi dengan lebih cepat, sehingga ekonomi bisa segera pulih.
Program ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pengusaha bagi karyawan untuk melindungi mereka dari paparan COVID-19.
“Jadi ini bentuk tanggung jawab pengusaha kepada karyawannya, sekaligus membantu mempercepat herd immunity yang ingin dicapai pemerintah. Kalau ada yang mau membantu untuk mempercepat pemulihan, kita jangan menolak,”
ujar Arya Sinulingga, Koordinator Komunikasi Publik PMO Komite Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (23/2/2021).
2. Tidak dipungut biaya
Saat wacana vaksinasi Gotong Royong mulai mencuat, sempat timbul kekhawatiran bahwa program ini akan membebankan sejumlah biaya pada penerimanya.
Faktanya, meski tidak dilaksanakan oleh pemerintah, akan tetapi pelaksanaan program vaksinasi ini tetap diberikan secara cuma-cuma.
Dilansir dari Sehatnegeriku, setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan, juga melaporkan jumlah peserta yang akan mengikuti program ini.
3. Pengadaan dan distribusi oleh holding BUMN
Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN bekerja sama dengan PT Bio farma (Persero).
Untuk pendistribusiannya, PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan menyalurkan vaksin ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta.
Jadi pelaksanaan program vaksinasi ini tidak dilangsungkan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Baca juga: Vaksin COVID-19: Amankah untuk Ibu Menyusui?
4. Jenis vaksin yang dipakai
Jenis vaksin yang digunakan juga berbeda dengan yang dipakai oleh pemerintah.
Jadi pada program vaksinasi Gotong Royong, jenis vaksin yang akan diberikan bukan dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
“Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan supply vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah,”
kata Bambang Heriyanto yang merupakan Juru bicara Bio Farma untuk vaksinasi.
5. Wajib mendapat izin BPOM
Sama halnya dengan program vaksinasi gratis dari pemerintah, jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengenai vaksin COVID-19 .
6. Biaya atas pelayanan vaksin ditanggung perusahaan
Dilansir dari Covid19.go.id, biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta ditanggung oleh perusahaan.
Tarifnya tidak boleh melebihi tarif maksimal yang saat ini masih dalam proses penetapan oleh Kementerian Kesehatan.
7. Penerima vaksin mendapatkan tanda bukti
Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan diberikan tanda bukti berupa kartu Vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik.
Jika kamu hendak bepergian ke luar negeri, pemerintah juga bisa memberikan surat ini dalam bentuk sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV).
8. Tidak tumpang tindih dengan program vaksinasi gratis pemerintah
Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya program vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
Justru ini adalah upaya yang saling melengkapi dan menguatkan di mana program vaksinasi pemerintah akan tetap berjalan, tanpa mengalami perubahan jadwal maupun sasaran yang telah ditetapkan.
Itulah beberapa fakta yang perlu dicatat seputar program vaksinasi Gotong Royong. Jika kamu memiliki gejala terpapar virus COVID-19, segera hubungi hotline Virus Corona 119 ext 9.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!