Share This Article
Penanggulangan pandemi COVID-19, tidak hanya bisa dilaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan. Namun, juga harus disertai vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian wabah.
Di Indonesia, program vaksinasi telah dimulai pada 13 Januari 2021 yang lalu. Pemerintah terus berupaya melakukan pendataan terkait vaksinasi masal ke masyarakat.
Lalu apakah kamu sudah tahu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima vaksin di Indonesia?
Baca juga: Fakta di Balik Hoax Vaksin Sinovac Bisa Memperbesar Alat Kelamin
Perkembangan vaksinasi COVID-19 di Indonesia
Dilansir dari Covid19.go.id, sampai dengan 31 Januari 2021, pemerintah telah menetapkan sebanyak 181.554.465 jiwa sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19. Ini terdiri dari berbagai kelompok di antaranya:
- Tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Petugas pelayanan publik, seperti TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Vaksin yang diberikan adalah Vaksin CoronaVac. Ini merupakan hasil pengembangan Sinovac Life Science Co, Tiongkok, yang bekerja sama dengan PT Biofarma.
Proses pemberian vaksin akan dilakukan dalam 4 tahap dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. Rencananya, proses vaksinasi ini akan berlangsung dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Baca juga: Vaksin COVID-19: Amankah untuk Ibu Menyusui?
Syarat-syarat untuk menerima vaksin COVID-19 di Indonesia
Proses vaksinasi perdana dan seterusnya akan dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO).
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut adalah syarat penerima vaksin Covid-19.
Tidak memiliki penyakit pada daftar screening
Penderita beberapa penyakit berikut tidak direkomendasikan untuk mendapat vaksin COVID-19:
- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);
- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;
- Penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Tidak sedang hamil atau menyusui
Sampai dengan saat ini, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyatakan bahwa belum ada data soal keamanan tentang penggunaan vaksin COVID-19 pada ibu menyusui.
Tidak berada dalam satu rumah dengan kontak erat COVID-19
Penerima vaksin tidak boleh tinggal dengan anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
Suhu tubuh normal
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Tekanan darah normal
Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
Kadar gula darah normal
Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
Angka CD4 pada penderita HIV aman
Untuk penderita HIV, bila angka CD4 (senyawa protein yang terdapat pada kekebalan tubuh) <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
Tidak menderita gangguan fungsi paru-paru
Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat antituberkulosis.
Bila menderita penyakit lain di luar format screening
Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!