Share This Article
Untuk mengendalikan penyeraban virus corona, pemerintah sudah mulai aktif melakukan vaksinasi COVID-19 sejak awal 2021. Namun, vaksinasi tersebut terkadang dapat menimbulkan KIPI yang tidak sedikit dikeluhkan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat yang mengalami KIPI sebaiknya membuat pelaporan agar pemerintah segera melakukan pelacakan dan penanganan. Lantas, apa sebenarnya KIPI itu? Bagaimana alur pelaporannya jika mengalami KIPI setelah vaksinasi COVID-19? Berikut ulasannya!
Apa itu KIPI?
KIPI adalah kependekan dari Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, mengacu pada kondisi atau efek yang terjadi setelah vaksinasi. Gejala atau reaksinya bisa bersifat lokal atau sistemik. Reaksi lokal dapat berupa nyeri, kemerahan, dan bengkak pada area bekas suntikan.
Sedangkan reaksi sistemik dapat berupa demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan menjadi lemah, dan sakit kepala. Secara umum, KIPI terjadi dalam rentang kurang dari 30 menit pascavaksinasi. Itulah alasan mengapa kamu dianjurkan tidak pulang dulu selama 30 menit sesudah divaksin.
Dikutip dari laman Satgas Penanganan COVID-19, tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari KIPI, karena itu menandakan bahwa vaksin yang disuntikkan mulai bekerja. Manfaat vaksinasi jauh lebih besar ketimbang KIPI itu sendiri.
Bahkan, Maxi Rein Rondonuwu, Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, memastikan, 90 persen KIPI masuk dalam kategori ringan.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Apa Saja?
Pemantauan dan penanggulangan KIPI
Seperti yang telah disebutkan, setelah disuntik vaksin, kamu akan diminta menunggu 30 menit lebih dulu untuk memastikan tidak adanya KIPI. Namun, jika setelah pulang kamu merasakan efek tertentu akibat vaksinasi, segera laporkan ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Puskesmas bersama rumah sakit akan meneruskannya ke dinas kesehatan setempat. Ini penting, karena pemerintah akan melakukan pemantuan dan pelacakan pada orang yang telah divaksinasi.
Selanjutnya, dinas kesehatan akan berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) dan atau komisi daerah (komda) KIPI.
Seseorang yang mengalami gangguan kesehatan akibat KIPI akan diberikan pengobatan dan perawatan tanpa dipungut biaya alias gratis. Semuanya akan ditanggung oleh pemerintah, seperti dikutip dari Kompas.
Mengapa KIPI harus dipantau?
Meski sebagian besar berlangsung dalam kategori ringan, KIPI setelah vaksinasi COVID-19 tetap harus dipantau. Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, setidaknya ada empat alasan mengapa KIPI harus dipantau, yaitu:
- Tidak ada vaksin yang 100 persen aman dan tanpa risiko
- Penting untuk mengetahui risiko dan bagaimana menangani peristiwa semacam itu ketika terjadi
- Menginformasikan kepada orang dengan benar tentang KIPI agar membantu menjaga kepercayaan publik terhadap program imunisasi
- Pemantauan KIPI juga membantu meningkatkan kualitas layanan
Baca juga: Studi Terbaru: Vaksin AstraZeneca 66% Efektif Atasi Gejala Kesakitan Virus Corona Inggris
Prosedur serta mekanisme pelaporan dan penanganan KIPI
Bicara soal alur pelaporan KIPI, caranya cukup mudah dan sudah sedikit disinggung di atas. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Masyarakat yang mengalami KIPI melapor kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat
- Hasil pelacakan dilaporkan (oleh puskesmas) ke Pokja atau Komda KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus
- Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pelacakan
- KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan oleh masyarakat harus segera direspons, diinvestigasi, dan dilaporkan melalui website www.keamananvaksin.kemkes.go.id
Untuk tindak lanjutnya, seseorang yang mengalami KIPI akan diberikan perawatan atau pengobatan. Pengobatan atau perawatan tersebut bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Nah, itulah ulasan tentang KIPI dan bagaimana cara dan alur serta mekanisme pelaporan jika kamu mengalaminya. Saat merasakan gejala atau efek samping setelah disuntik vaksin COVID-19, jangan ragu untuk segera melapor agar segera mendapat perawatan, ya!
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!