Share This Article
Setelah pembatasan yang dilakukan selama beberapa bulan akibat pandemi COVID-19, pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dijadwalkan berlangsung mulai September 2021. Namun, baru-baru ini disebutkan bahwa tidak semua siswa diperkenankan untuk mengikuti PTM.
Salah satunya adalah siswa yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). Bagaimana fakta sebenarnya? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Bolehkah siswa dengan komorbid masuk sekolah?
Jauh sebelum ada rencana pelaksanaan PTM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa aktivitas belajar-mengajar di sekolah hanya berlaku untuk unit pendidikan yang berada di zona kuning dan hijau.
Selain itu, siswa yang masuk ke sekolah harus bebas dari gejala COVID-19 dan komorbid. Dengan kata lain, siswa yang punya penyakit bawaan dilarang untuk mengikuti PTM di sekolah.
Proses PTM pun bukan paksaan. Artinya, jika sekolah tidak menghendaki dilaksanakannya PTM, maka siswa tetap belajar di rumah secara daring. Begitu pula jika orang tua tidak mengizinkan, maka siswa diperkenankan untuk tak mengikuti PTM.
Penjelasan dokter tentang penyakit komorbid pada anak dan COVID-19
Larangan terhadap siswa yang punya komorbid untuk ikut PTM bukan tanpa alasan. Menurut penjelasan dr. Tuty Mariana, Sp.A, dokter spesialis anak, komorbid membuat anak bisa sangat rentan tertular COVID-19.
Dengan begitu, orang tua sebaiknya tetap menyarankan anaknya untuk melakukan pembelajaran jarak jauh. Meski begitu, penyakit penyerta biasanya tidak ada atau belum muncul pada usia anak-anak. Komorbid lebih umum diidap oleh orang dewasa.
Namun, tetap saja, siswa yang mengikuti PTM harus mempunyai tubuh yang sehat tanpa mengidap penyakit apa pun. Sebab, jika sudah tertular COVID-19, anak-anak berpotensi mengalami dampak buruk yang lebih tinggi.
Sebuah studi oleh tim Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang terbit baru-baru ini di International Journal of Infectious Diseases menemukan fakta bahwa 40 persen anak-anak yang terinfeksi COVID-19 punya tingkat fatalitas atau risiko kematian yang tinggi.
Baca juga: Studi Terbaru: Komplikasi COVID-19 pada Anak Sembuh dalam 6 Bulan
Aturan ini juga berlaku untuk orang tua dan guru
Bukan hanya siswa, dalam pelaksanaan PTM, orang tua dan guru juga harus bebas dari komorbid. Seperti yang telah disebutkan, komorbid atau penyakit penyerta lebih umum diderita oleh orang dewasa, terutama jika sudah berusia di atas 60 tahun.
Menurut penelitian pada Mei 2020 yang terbit pada Journal of Nature Public Health Emergency Collection, orang dewasa yang punya penyakit penyerta, terutama yang berhubungan dengan kesehatan paru-paru, sangat rentan terinfeksi COVID-19.
Gejala yang dialami juga dikhawatirkan lebih parah ketimbang pasien positif COVID-19 non-komorbid. Bukan hanya gangguan paru-paru dan sistem pernapasan, dua komorbid yang paling banyak dimiliki pasien COVID-19 dewasa adalah hipertensi (tekanan darah tinggi) dan diabetes.
Tata tertib pembelajaran tatap muka saat pandemi
Pelaksanaan PTM di masa pandemi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Berikut aturan dan tata tertib pelaksanaan PTM di sekolah saat wabah COVID-19, menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
- Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar
- Jarak duduk dan berdiri atau mengantre minimal 1,5 meter, dan memberikan tanda jaga jarak (di ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar-jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, hingga koperasi)
- Kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik
- Pemantauan kesehatan seperti tes suhu badan secara berkala (harus di bawah 37,3 derajat Celcius) dan deteksi gejala COVID-19 (batuk, sesak napas, pilek, sakit tenggorokan) dimulai sebelum siswa memasuki gerbang sekolah
- Melakukan disinfeksi secara berkala
- Menempelkan poster panduan penerapan protokol kesehatan
- Melakukan pengaturan lalu lintas satu arah di lorong atau koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, berikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong atau koridor dan tangga
- Menjaga serta mengatur kebersihan dan penggunaan toilet
- Menyediakan ruang khusus untuk siswa dan guru yang terindikasi (bergejala) COVID-19
- Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan sekolah
Nah, itulah ulasan tentang boleh atau tidaknya siswa dengan komorbid menghadiri kegiatan PTM yang dijadwalkan berlangsung mulai September 2021. Untuk memutus penularan COVID-19, tetap terapkan protokol kesehatan di mana pun kamu berada, ya!
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!