Share This Article
Masih merebaknya kasus penularan COVID-19 di Indonesia, membuat sebagian orang berupaya mengatasi penyakit ini dengan menggunakan obat tradisional tertentu.
Salah satu yang cukup populer adalah obat herbal dari Tiongkok bernama Lianhua Qingwen. Akan tetapi, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui telah mencabut rekomendasi produk obat tersebut.
Baca juga: Mengenali Beda Ruam Kulit Biasa dengan Gejala COVID-19
Kandungan Lianhua Qingwen
Dilansir NCBI, Lianhua Qingwen dibuat dari resep kuno Yin Qiao San dan Ramuan Ma Xing Shi Gan. Komponen utamanya adalah:
- Forsythia
- Honeysuckle
- Ephedra (Branch)
- Bitter Almond (Fried)
- Gypsum
- Banlangen
- Tumbuhan lainnya
Lianhua Qingwen umum dipasarkan dalam bentuk kapsul dan butiran tablet. Di Indonesia sendiri, produk ini telah terdaftar di BPOM, dengan nama produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES (LQC).
Penggunaan Lianhua Qingwen untuk mengobati gejala COVID-19
Penyakit COVID-19 termasuk dalam kategori ‘penyakit hangat’ dalam pengobatan tradisional Tiongkok. Dalam rangka memerangi penyakit ini, salah satu senjata yang digunakan pemerintah Tiongkok adalah dengan memberikan obat tradisional Lianhua Qingwen pada pasien corona.
Penelitian menunjukkan bahwa butiran obat ini memiliki efek yang baik pada penyakit pernapasan yang disebabkan oleh berbagai virus influenza.
Ini juga diketahui bisa memperkuat kekebalan tubuh, menghambat peradangan pada saluran pernapasan, dan mengurangi kerusakan peradangan di paru-paru. Namun diperlukan penelitian lebih lanjut untuk menilai efektifitasnya dalam mengobati penyakit corona.
Peredaran produk Lianhua Qingwen di Indonesia
Dilansir POM.go.id, BPOM belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal apapun dengan indikasi mengobati COVID-19. Hal ini juga berlaku untuk obat tradisional Lianhua Qingwen yang marak beredar di masyarakat.
Adapun produk Lianhua Qingwen yang saat ini beredar hanya memiliki izin persetujuan dengan indikasi meredakan panas dalam. Termasuk yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk.
Obat tradisional tersebut masuk pada tahun 2020 dengan persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), setelah sebelumnya direkomendasikan oleh BPOM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
Namun penggunaannya adalah sebagai produk donasi yang tidak boleh dijual bebas dan harus diawasi secara ketat oleh dokter. Sayangnya pada tanggal 16 April 2020, terdapat laporan pengaduan pemalsuan produk LQC yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia.
Efektivitas Lianhua Qingwen dalam mengobati COVID-19 di Indonesia
BPOM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat produk tersebut dengan hasil LQC Donasi. Hasilnya diketahui obat ini biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
Namun LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi tes usap (swab test) COVID-19 menjadi negatif.
Baca juga: Benarkah Penderita HIV/AIDS Lebih Berisiko Terinfeksi COVID-19?
Mengapa izin edar Lianhua Qingwen dicabut?
Pada 19 Mei 2021, BPOM telah mencabut rekomendasi produk obat LQC. Alasannya karena marak peredaran obat ini tanpa izin edar.
Selain itu saat ini diketahui ada banyak produk LQC yang dijual online dan memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (tanpa izin edar).
Bahan yang berbeda itu adalah tidak adanya kandungan Ephedra seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi.
Kandungan ephedra dalam LQC juga masuk negative list
Kandungan ephedra dalam LQC juga masuk dalam bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005.
Dalam aturan tentang ‘Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka’ tersebut, bahan ephedra tidak direkomendasikan karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Jadi setelah melalui proses penilaian aspek risiko dan manfaat terhadap obat tersebut, BPOM memutuskan untuk tidak lagi memberikan rekomendasi. Diduga kuat risiko yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan manfaat yang bisa diperoleh.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!