Share This Article
Tak sedikit orang yang menganggap bahwa hasil negatif dari tes polymerase chain reaction (PCR) adalah satu-satunya syarat untuk dinyatakan sembuh dari COVID-19. Faktanya, sembuh atau tidaknya pasien COVID-19 tidak hanya dilihat dari hasil tes PCR.
Lalu, apa saja kriteria seseorang dinyatakan sembuh dari COVID-19? Mengapa tidak ditetapkan menggunakan hasil tes PCR? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Definisi sembuh dari COVID-19
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2029 yang dirilis pertengahan 2020, pasien COVID-19 dinyatakan sembuh jika telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan mendapatkan surat pernyataan selesai pemantauan.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan penilaian oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan. Penilaian untuk kesembuhannya sendiri tentu berbeda pada tiap pasien.
Pemerintah menggolongkan pasien COVID-19 menjadi tiga kelompok, yaitu pasien konfirmasi tanpa gejala, pasien konfirmasi bergejala ringan dan sedang, serta pasien konfirmasi bergejala berat atau kritis. Masing-masing kelompok punya kriteria penilaian kesembuhan yang tidak sama.
Kriteria kesembuhan pasien COVID-19
Seperti yang telah disebutkan, kesembuhan dari COVID-19 dibedakan berdasarkan kelompok gejalanya, yaitu:
Pasien konfirmasi tanpa gejala
Pasien konfirmasi tanpa gejala atau asimtomatik tidak perlu melakukan tes PCR lanjutan. Pasien dalam kelompok ini dinyatakan selesai isolasi jika sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan sampel pertama yang menyatakan dirinya positif terinfeksi virus Corona.
Perlu diketahui, pasien yang dinyatakan asimtomatik harus tidak mengalami gejala COVID-19 selama isolasi, seperti demam, batuk kering, sesak napas, dan lain sebagainya. Jika muncul gejala meski sangat ringan, maka tidak lagi disebut sebagai asimtomatik.
Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa pasien konfirmasi tanpa gejala tidak perlu mendapat perawatan di rumah sakit, melainkan isolasi di rumah masing-masing.
Baca juga: Lengkap! Ini Panduan Isolasi Mandiri untuk Pasien COVID-19 Tanpa Gejala
Pasien bergejala ringan dan sedang
Pasien konfirmasi bergejala ringan dan sedang tidak perlu pemeriksaan PCR lanjutan. Pasien dinyatakan selesai isolasi ketika sudah menjalani 10 hari isolasi sejak hari pertama munculnya gejala ditambah tiga hari setelah tidak lagi merasakan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Pasien bergejala berat atau kritis
Untuk pasien konfirmasi bergejala berat, dinyatakan selesai isolasi setelah mendapatkan satu kali hasil negatif dari tes PCR ditambah minimal tiga hari tidak lagi menunjukkan gejala demam serta gangguan pernapasan.
Jika tidak dapat dilakukan tes PCR, maka pasien yang dirawat di rumah sakit dengan masa isolasi 10 hari sejak munculnya gejala serta ditambah minimal tiga hari tidak lagi merasakan demam dan gangguan pernapasan, juga dinyatakan selesai isolasi.
Pasien dapat dipindahkan ke ruang non-isolasi atau diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, perlu diketahui bahwa pasien bergejala berat biasanya mempunyai penyakit penyerta atau komorbid. Dalam hal ini, perawatan lanjutan tetap dilakukan untuk komorbid yang diderita.
Pemulangan pasien
Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit, proses pemulangan harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Penilaian dari pemeriksaan klinis menyeluruh, termasuk gambaran radiologis dan pemeriksaan darah.
- Tidak ada tindakan atau perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik karena COVID-19 maupun masalah kesehatan lain.
Baca juga: Studi Terbaru: Antibodi COVID-19 Bisa Bertahan hingga 6 Bulan
Bagaimana jika hasil tes PCR masih positif?
Perlu diketahui, orang yang sudah sembuh dari COVID-19 bisa saja tetap mendapatkan hasil positif dari tes PCR. Ini karena pemeriksaan PCR masih bisa mendeteksi struktur dari virus, meski sebenarnya sudah tidak aktif lagi atau mati.
Awalnya, World Health Organization (WHO) memang mengharuskan tes PCR dua kali untuk memastikan konfirmasi positif dan kesembuhan. Namun, regulasi tersebut diubah pada pertengahan 2020 dengan pertimbangan seperti yang telah disebutkan.
Keputusan itu sesuai dengan penjelasan dr. Jaka Pradipta, dokter spesialis paru di rumah sakit Mayapada Kuningan. Pasien penyakit apa pun, termasuk COVID-19, akan dinyatakan sembuh jika yang semula bergejala menjadi tidak bergejala.
Hanya saja, untuk COVID-19, isolasi perlu dilakukan. Ini karena virus pemicunya bisa menular dengan mudah dan cepat.
Nah, itulah ulasan tentang kriteria kesembuhan COVID-19 yang ternyata tidak selalu berdasarkan tes PCR. Untuk meminimalkan risiko penularan, tetap terapkan protokol kesehatan, ya!
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!