Share This Article
Pemberian vaksin dosis penguat atau booster dipercaya dapat meningkatkan imunitas dalam pencegahan COVID-19, baru-baru ini, Centers for Disease Control (CDC) mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksin dosis ketiga untuk pengidap gangguan sistem kekebalan tubuh atau imun.
Mengapa pengidap gangguan sistem kekebalan tubuh perlu diberi dosis penguat? Yuk, cari tahu jawabannya dengan ulasan berikut ini!
Rekomendasi vaksin booster untuk pengidap gangguan imun
Dirilis pada 13 Agustus 2021, CDC menyatakan bahwa dosis tambahan dari vaksin COVID-19 diperbolehkan untuk diberikan kepada orang-orang dengan sistem kekebalan tubuh tingkat sedang hingga parah.
Rekomendasi tersebut mengikuti keputusan Food and Drug Administration (FDA) yang mengubah otorisasi penggunaan darurat vaksin, guna memastikan semua orang bisa mendapat perlindungan dari risiko paparan COVID-19.
Ini berarti termasuk juga kelompok pengidap gangguan imun, yang dianggap cukup rentan.
Kelompok immunocompromised tidak memiliki tingkat kekebalan yang tinggi seperti orang sehat. Dalam sebuah studi kecil disebutkan bahwa orang dengan gangguan imun menyumbang sekitar 40-44 persen jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, meski telah diberi vaksin dua dosis.
Disebutkan pula bahwa orang dengan gangguan sistem kekebalan tubuh lebih berisiko mengalami penyakit serius dari COVID-19, bahkan bisa berkepanjangan.
Fungsi dosis booster untuk pengidap gangguan kekebalan tubuh
Menurut dokter spesialis penyakit dalam dan paru di Weill Cornell Medical College, dr. Len Horovitz, penyakit yang diidap oleh orang dengan gangguan imun bisa melemahkan respons tubuh terhadap vaksin.
Maka dari itu, antibodi dan sel T yang seharusnya berfungsi melakukan perlawanan terhadap virus justru tidak terbentuk. Nah, dosis booster diperlukan untuk meningkatkan respons tersebut.
Meski begitu, dosis ketiga juga mungkin tak terlalu efektif memacu respons tubuh, tapi tidak ada salahnya untuk dicoba.
Siapa saja yang masuk dalam kelompok tersebut?
CDC mengelompokkan pasien gangguan sistem kekebalan yang bisa mendapatkan dosis booster, di antaranya adalah:
- Telah menjalani pengobatan kanker aktif (termasuk tumor atau kanker darah)
- Menerima transplantasi organ
- Menerima transplantasi sel induk (stem cell) dalam dua tahun terakhir
- Imunodefisiensi primer sedang atau berat (seperti sindrom DiGeorge dan sindrom Wiskott-Aldrich)
- Infeksi HIV lanjut atau yang tidak diobati
- Pengobatan aktif dengan kortikosteroid dosis tinggi atau obat lain yang dapat menekan respons imun
Jenis vaksin yang digunakan
Meski ada rekomendasi dari CDC, ternyata tidak semua jenis vaksin bisa dipakai sebagai booster pada orang dengan gangguan sistem kekebalan. CDC menganjurkan penggunaan vaksin berjenis messenger RNA (mRNA).
Vaksin berjenis mRNA yang digunakan bisa berasal dari perusahan Moderna atau Pfizer-BioNTech.
Dosis tambahan juga harus menggunakan vaksin yang sama seperti dua dosis sebelumnya. Dosis booster diberikan setidaknya empat pekan setelah dosis kedua.
Perlu diingat, untuk saat ini, CDC hanya merekomendasikan dosis booster untuk pasien gangguan kekebalan tubuh, bukan masyarakat pada umumnya.
Baca juga: WHO Mengimbau Tidak Mencampur Dua Vaksin COVID-19 Berbeda, Mengapa?a
Apakah ada efek sampingnya?
Bicara soal risiko efek samping, keamanan, manfaat, dan kemanjuran dari dosis tambahan vaksin mRNA untuk pasien gangguan sistem kekebalan, informasi yang ada masih relatif terbatas. Namun, evaluasi terus dilakukan oleh CDC.
Sejauh ini, reaksi yang dilaporkan setelah pemberian dosis ketiga vaksin mRNA hampir tak ada bedanya dengan dua dosis sebelumnya, yaitu kelelahan dan nyeri di tempat bekas suntikan.
Secara keseluruhan, gejala dari efek samping berskala ringan hingga sedang. Efek samping berat jarang ditemukan.
Bagaimana dengan vaksin dosis booster di Indonesia?
Di Indonesia, hingga kini, dosis booster hanya untuk tenaga kesehatan. Namun, pasien HIV dan gangguan sistem kekebalan sudah bisa mendapatkan vaksin sejak awal. Meski begitu, seperti diketahui, vaksin yang digunakan bukan berjenis mRNA.
Menurut penjelasan Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, selama tidak dalam kondisi serangan atau muncul gejala, pasien sudah bisa mendapatkan surat kelayakan dari dokter yang merawatnya untuk diberi vaksin.
Kesimpulannya, pengidap gangguan sistem kekebalan di Indonesia sudah diperbolehkan mendapatkan vaksin COVID-19. Namun, terkait dosis penguat atau booster, belum ada kepastian lebih lanjut.
Nah, itulah ulasan tentang vaksin booster untuk pengidap gangguan sistem kekebalan. Jika kamu atau anggota keluarga masuk dalam kelompok tersebut, selalu ikuti anjuran dari dokter terkait vaksinasi COVID-19, ya!
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!