Share This Article
Pelaksanaan ibadah Natal tahun ini masih menerapkan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19 lebih luas di tengah perayaan.
Pemerintah telah membuat regulasi khusus untuk pelaksanaan ibadah Natal tahun ini lewat Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Yuk, simak lebih lanjut tentang aturan seputar ibadah Natal!
Baca juga: Nikmat dan Sehat, Ini Rekomendasi Hidangan Natal yang Patut Kamu Siapkan!
Ketentuan pelaksanaan ibadah Natal di gereja
Berdasarkan regulasi yang telah diterbitkan, ada ketentuan bagi gereja atau rumah peribadatan dalam penyelenggaraan ibadah Natal, di antaranya:
- Gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
- Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah di gereja dan secara daring. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kewajiban pengelola gereja
Selama penyelenggaraan ibadah Natal, pihak pengelola dan pengurus gereja diwajibkan untuk:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
- Menyediakan alat pengecekan suhu (thermogun) dan melakukan pengukuran suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja dan setiap jemaat.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar gereja (hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk).
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
- Mengatur arus mobilitas jemaat di pintu masuk dan pintu keluar guna mempermudah penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Mengatur jarak antarjemaat paling dekat satu meter dengan memberi tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan guna memudahkan pembatasan jaga jarak.
- Menyediakan cadangan masker medis
- Melarang jemaat dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.
- Menyarankan kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah.
- Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat.
- Memastikan tempat ibadat atau ruang penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik, sinar matahari dapat masuk, dan bila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
- Tidak mengadakan jamuan makan bersama
- Pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar saat menyampaikan khotbah.
- Saat berkhotbah, pendeta, pastor, atau rohaniawan mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Waspada Penyebaran COVID-19 Varian Omicron, Sabar… Yuk Tunda Dulu Liburan Akhir Tahun
Kewajiban peserta ibadah Natal
Pada ibadah Natal yang dilaksanakan di gereja, semua peserta wajib menaati peraturan sebagaimana berikut:
- Menggunakan masker dengan baik dan benar
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencucinya menggunakan air mengalir atau hand sanitizer.
- Menjaga jarak dengan jemaat lain paling dekat satu meter
- Harus dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius)
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
- Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing
- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
Pesan untuk jemaat
Gomar Gultom, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), mengimbau, pelaksanaan ibadah Natal 2021 agar mematuhi protokol kesehatan. Harapannya, tidak ada pihak mana pun yang melanggar.
Sedangkan menurut pengakuan Ignatius Suharyo, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), gereja Katolik sudah memiliki tim gugus kendali paroki (TGKP) yang bertugas mendampingi jemaat di setiap sesi ibadah, termasuk memeriksa tempat duduk.
Nah, itulah aturan khusus yang wajib ditaati oleh semua pengguna gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal. Tetap terapkan protokol kesehatan di mana pun kamu berada, ya!
Konsultasikan masalah kesehatan kamu dan keluarga melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Mitra dokter kami siap memberi solusi. Yuk, download aplikasi Good Doctor di sini!
Sudah punya asuransi kesehatan dari perusahaan tempatmu bekerja? Ayo, manfaatkan layanannya dengan menghubungkan benefit asuransi milikmu ke aplikasi Good Doctor! Klik link ini, ya.