Share This Article
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh besok ,Selasa (20/7/2021), Kementerian Agama baru saja menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan saat Idul Adha terkait dengan hal tersebut.
Isinya adalah aturan seputar penyelenggaraaan salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan qurban di masa pandemi COVID-19. Yuk, simak poin-poin pentingnya lewat ulasan berikut.
Baca juga: 4 Poin Protokol Kesehatan yang Harus Ditaati saat Salat Tarawih di Masjid
Latar belakang aturan ini diterbitkan
Kasus COVID-19 yang masih terus bertambah, membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegahnya agar tidak semakin meluas. Hal ini termasuk dengan mengurangi aktivitas tertentu yang bisa menimbulkan kerumunan.
Diharapkan dengan begitu persebaran virus Corona yang saat ini hadir dengan berbagai varian mutasi baru dapat diputus secara maksimal.
Sejalan dengan tujuan tersebut, Kemenag lalu mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Aturan atau protokol ini diharapkan bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat, saat merayakan Idul Adha meski diselenggarakan di tengah pandemi seperti sekarang.
Aturan lengkap perayaan Idul Adha 2021
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penerapan protokol kesehatan selama merayakan Idul Adha di tahun 2021.
1. Pelaksanaan malam takbiran dalam rangka menyambut Idul Adha
Pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid maupun musala, selama memenuhi ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual baik dari masjid maupun musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di kedua tempat ibadah tersebut.
2. Salat Idul Adha baik itu di lapangan terbuka, di masjid, ataupun musala pada daerah zona merah dan oranye DITIADAKAN.
3. Salat Idul Adha
Dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid maupun musala hanya di luar zona merah dan oranye. Ini juga baru bisa terlaksana berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
4. Dalam hal salat hari raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid
Sebagaimana dimaksud pada angka 3, peserta maupun penyelenggara wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Salat dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah dilakukan secara singkat, paling lama 15 menit.
- Jemaah yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
- Panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
- Bagi orang lanjut usia atau yang sedang dalam kondisi kurang sehat, maupun baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat raya Idul Adha di lapangan terbuka maupun masjid.
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat raya Idul Adha sampai selesai;
- Setiap jemaah wajib membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
- Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield saat menyampaikan khutbah.
- Seusai pelaksanaan salat, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban juga wajib memerhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
- Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
- Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah, sebelum menggelar salat hari Raya Idul Adha, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!