Share This Article
Tren kasus harian COVID-19 di Indonesia mulai menunjukkan penurunan, ini yang menjadi alasan pemerintah melonggarkan beberapa pembatasan atau aturan yang sebelumnya telah diberlakukan. Dua di antaranya adalah kewajiban tes COVID-19 dan karantina bagi pelaku perjalanan.
Untuk mengetahui aturan lebih lengkapnya, simak informasi di bawah ini, yuk!
Regulasi terbaru COVID-19
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru sehubungan dengan pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri. Berikut adalah ketentuannya:
1. Aturan covid-19 perjalanan dalam negeri
Bepergian ke luar kota tak perlu menggunakan tes COVID-19 lagi. Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Regulasi berlaku sejak 8 Maret 2022.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen. Ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Namun, pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster). Jika hanya dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen (1 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid (tidak bisa mendapat vaksin), selain hasil negatif tes COVID-19, perlu menyertakan surat empat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan tidak dapat melakukan vaksinasi.
Terakhir, untuk anak di bawah enam tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Aturan covid-19 perjalanan luar negeri
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia wajib mengikuti regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama
- Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Di dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwa PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua, yaitu:
- Pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
- Secara mandiri pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan kesehatan dengan durasi 1 x 24 jam.
Jika hasilnya negatif, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari, serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Tapi jika positif, harus mengikuti prosedur berikut:
- Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
- Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19
- Biaya isolasi/perawatan bagi Warga Negara Asing (WNA) dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi Warga Negara Indonesia ditanggung pemerintah.
3. Tetap wajib protokol kesehatan
Meski sudah ada sejumlah kelonggaran, kamu tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Sebab, tak sedikit orang yang membandingkan dengan aturan di luar negeri yang sudah mulai membebaskan penggunaan masker.
Setiap individu pelaku perjalanan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan:
- Menggunakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat.
Nah, itulah tiga aturan penting dalam regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah. Meski ada kelonggaran dalam bepergian, tetap terapkan protokol kesehatan di mana pun kamu berada, ya!
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!
Sudah punya asuransi kesehatan dari perusahaan tempatmu bekerja? Ayo, manfaatkan layanannya dengan menghubungkan benefit asuransi milikmu ke aplikasi Good Doctor! Klik link ini, ya.