Share This Article
Baru-baru ini ramai pemberitaan influencer, Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet, setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri. Meski sudah meminta maaf, namun tindakannya tentu sangat disesalkan semua pihak. Karena bisa membahayakan tidak hanya dirinya, tapi juga keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Tak dapat dipungkiri, hal semacam ini bisa terjadi karena mungkin sebagian orang memang belum paham alasan di balik pentingnya proses karantina itu sendiri.
Agar terhindar dari kesalahan yang sama, yuk, baca informasi penting seputar karantina COVID-19 berikut ini.
Baca juga: Mengenali Beda Ruam Kulit Biasa dengan Gejala COVID-19
Sekilas tentang karantina COVID-19
Dilansir dari COVID-19.go.id, karantina bisa diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 untuk mengurangi risiko penularan. Ini dilakukan berdasarkan adanya riwayat kontak dengan pasien positif, maupun riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi penularan virus COVID-19.
Selama memenuhi salah satu dari dua hal tersebut, kamu wajib melakukan karantina meski tidak menunjukkan gejala apapun. Hal yang sama juga berlaku jika kamu sedang berada dalam masa inkubasi virus COVID-19.
Mengapa kamu wajib melakukan karantina setelah bepergian dari luar negeri?
Berikut adalah beberapa alasan yang menjadi latar belakang diberlakukannya kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan ke luar negeri yang telah kembali ke Indonesia.
1. Melindungi warga Indonesia dari imported case
Peningkatan persebaran virus Corona dengan berbagai jenis mutasi terbarunya, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia.
Hal ini dituangkan melalui Surat Edaran No 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di situ disebutkan bahwa aturan mengenai karantina diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case. Ini adalah istilah untuk kasus COVID-19 yang bersumber dari virus tersebut di luar negeri.
2. Memperlambat rantai persebaran virus Corona
Pandemi yang masih terus berlangsung mengharuskan berbagai negara terus memberlakukan serangkaian kebijakan untuk memperlambat penyebaran virus mematikan tersebut.
Salah satu langkah yang dianjurkan adalah karantina. Penggunaan karantina sendiri sudah dilakukan sejak lama untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular.
Dalam hal pengendalian COVID-19, karantina diharapkan bisa memperlambat masuknya atau masuknya kembali virus COVID-19 ke suatu negara atau daerah, maupun memperlambat puncak penularan, atau bahkan keduanya.
3. Mencegah sumber penyebaran virus COVID-19 yang baru
Dilansir dari WHO, penelitian baru-baru ini menunjukkan bahwa apabila karantina diberlakukan bersama dengan upaya-upaya kesehatan masyarakat lainnya. Tindakan ini dapat menjadi efektif dalam mencegah kasus atau kematian baru akibat COVID-19.
4. Menjadi upaya mendeteksi kasus secara dini
Seseorang sangat rentan terpapar virus penyebab COVID-19 selama melakukan perjalanan ke luar negeri. Itulah mengapa sekembalinya ia ke Indonesia, diperlukan masa karantina untuk mencegah risiko tersebut menyebar luas ke masyarakat di Indonesia.
Hal ini akan menjadi semakin efektif dengan adanya karantina sebagai media pemantauan gejala pada para pelaku perjalanan ke luar negeri. Karantina juga diharapkan bisa membantu pemerintah mendeteksi kasus positif bawaan dari luar negeri secara lebih awal.
Apa yang terjadi jika kita melanggar aturan karantina?
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri lalu kembali ke Indonesia wajib melakukan karantina di tempat yang telah ditentukan sesuai aturan perundang-undangan.
Jika aturan ini dilanggar, maka ada ancaman berupa sanksi sesuai yang tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berikut rincian ancaman sanksi tersebut:
- Jika tergolong sebagai tindakan kejahatan maka sanksinya adalah ancaman pidana penjara satu tahun dan denda 1 juta rupiah
- Jika masuk dalam kategori tindakan murni pelanggaran, maka sanksinya adalah ancaman pidana enam bulan dan denda Rp500 ribu.
Selain itu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga mengatur mengenai hal ini. Pasal 93 dalam undang-undang tersebut menyebutkan sanksi melanggar aturan COVID-19 adalah pidana penjara selama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Benarkah Penderita HIV/AIDS Lebih Berisiko Terinfeksi COVID-19?
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!