Share This Article
Seperti yang sudah diketahui bahwa pemberian vaksin COVID-19 akan dilakukan dua kali yaitu penyuntikan dosis pertama dan kedua. Namun bagaimana jika kamu terinfeksi COVID-19, setelah mendapatkan vaksin pertama?
Apakah harus mengulang atau boleh dilanjutkan dengan dosis kedua? Berikut penjelasan lengkapnya.
Orang yang positif COVID-19 setelah vaksin dosis pertama, apakah harus mengulang vaksinasi?
Melansir penjelasan dari laman Kompas, dijelaskan oleh Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan bahwa seseorang masih bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah dinyatakan sembuh atau bebas dari COVID-19.
Artinya, masyarakat tak perlu mengulangi proses vaksinasi dari awal jika di tengah perjalanan vaksin terinfeksi virus SARS-CoV-2.
Dijelaskan juga, kamu harus menunggu tiga bulan baru diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin kedua. Penerima vaksin tahap pertama yang kemudian terinfeksi virus, perlu melakukan isolasi sesuai penanganan kasus COVID-19.
Setelah sembuh, yang bersangkutan dapat mendapatkan vaksinasi dosis dengan selang waktu tiga bulan dan tidak perlu mengulanginya.Â
Sementara, bagi peserta yang terinfeksi setelah dosis pertama, maka dosis kedua diberikan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan tak perlu mengulang dosis pertama.
Pentingnya vaksin dosis kedua
Menurut penjelasan dari laman In.gov, kamu harus tetap mendapatkan dosis kedua agar sepenuhnya terlindungi dari penularan COVID-19, tetapi tidak boleh mendapatkan vaksinasi saat terinfeksi virus atau selama masa isolasi untuk menghindari penyebaran virus ke orang lain.Â
Baca juga: Perbedaan Wujud Paru-Paru Orang yang Sudah Divaksin COVID-19 dan Belum
Jadwal pemberian dosis kedua vaksin COVID-19
Kemkes telah merekomendasikan jeda waktu terbaik untuk pemberian dosis pertama dan dosis kedua vaksin COVID-19. Waktu terbaik untuk menerima dosis kedua vaksin Sinovac adalah 28 hari sejak pemberian dosis pertama, sedangkan vaksin AstraZeneca adalah 12 minggu.
Tetapi memang umumnya akan ada beberapa kendala yang muncul setelah penyuntikan vaksin dosis pertama, sehingga pemberian dosis kedua menjadi tertunda. Salah satu contohnya adalah peserta terinfeksi virus COVID-19 setelah penyuntikan dosis pertama.
Merujuk pada rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dan tidak perlu mengulang dari vaksin pertama.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hal ini berarti peserta yang terinfeksi setelah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama, tetap harus menerima vaksin dosis kedua namun pastikan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, ya.
Sudah mendapatkan vaksin COVID-19 secara lengkap bukan berarti tubuh kebal terhadap virus
Terakhir, seperti yang dijelaskan pada laman CDC, vaksin memang benar efektif, namun sebagian kecil orang yang divaksinasi lengkap tetap memiliki risiko terkena COVID-19 jika terpapar virus penyebabnya.
Hal ini berarti meskipun orang yang telah divaksinasi memiliki kemungkinan untuk terinfeksi virus tetapi akan lebih ringan gejala yang dialaminya. Mungkin juga beberapa orang yang divaksinasi lengkap mengalami infeksi, tetapi tidak memiliki gejala atau bahkan tanpa gejala.
Jadi, meskipun vaksin ini efektif, tidak ada vaksin yang mencegah penyakit 100 persen setiap saat, untuk vaksin apa pun.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!