Share This Article
Pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19 di Indonesia hingga kini masih terus berjalan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terbaru tentang vaksin COVID-19. Isi surat edaran ini berkaitan tentang pemberian vaksin COVID-19 untuk lansia, komorbid, dan penyintas. Berikut ulasan lengkapnya!
Vaksin untuk kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19Â
Seperti dilansir surat edaran Kemenkes RI, bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian tentang vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok lansia usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui.
Kemudian menurut laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa pada tanggal 5 Februari 2021 kemarin dikatakan vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin CoronaVac produksi Sinovac yang telah diuji aman digunakan.
Dengan persyaratan, beberapa kelompok tersebut harus dengan terlebih dahulu melakukan anamnesis tambahan sebagaimana sesuai dengan formulir skrining dari Kemenkes.
Perlu kamu ketahui bahwa anamnesis adalah suatu teknik pemeriksaan paling awal dalam pelayanan kedokteran yang dilakukan lewat percakapan atau wawancara.
Berikut ini beberapa keterangan tentang kelompok yang dapat divaksinasi sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes:
– Kelompok lansia usia 60 tahun ke atas
Dijelaskan dalam surat edaran dari Kemenkes bahwa pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis yang sudah ditetapkan.
Seperti bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas dengan 2 dosis dan interval pemberian selama 28 hari (0 dan 28 hari).
Kemudian menurut penjelasan BPOM bahwa sebelum penyuntikan vaksin, lansia diminta untuk melaporkan ke petugas kesehatan apabila mengalami beberapa kondisi sebagai berikut:
- Penurunan aktivitas fisik (sering merasa kelelahan)
- Memiliki 4 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal). Untuk kanker, terkecuali kanker kulit kecil.
- Mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter
- Penurunan berat badan yang drastis dalam setahun
Diketahui menurut laman BPOM, pada akhir Januari 2021 uji klinik fase 2 di Tiongkok dan fase 3 di Brazil pada kelompok usia 60 tahun ke atas telah mencapai jumlah subjek yang memadai. Hasil ini pun diserahkan kepada Badan POM untuk diperiksa.
Kemudian dari uji klinik fase 1 dan 2 di Tiongkok yang melibatkan subjek lansia sebanyak sekitar 400 orang, ditemukan vaksin CoronaVac yang diberikan dalam dua dosis vaksin memberi hasil imunogenisitas yang baik. Angka keberhasilannya yaitu sebesar 97,96 persen.
Hal tersebut juga terbukti saat hasil uji klinik fase 3 di Brazil dengan subjek lansia sebanyak 600 orang. Diperoleh hasil bahwa pemberian vaksin CoronaVac pada kelompok usia 60 tahun ke atas dinyatakan aman.
– Kelompok komorbid
Bagi kelompok komorbid atau seseorang yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 mmHg.
Tak hanya itu saja, pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum dokter melakukan skrining kesehatan. Bagi kelompok komorbid dengan penyakit penyerta diabetes tetap dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Kemudian bagi kelompok komorbid penyintas kanker juga dapat tetap diberikan vaksin.
– Kelompok penyintas COVID-19 dan ibu menyusui
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya ditegaskan bahwa penyintas COVID-19 dan ibu menyusui tidak bisa menerima vaksin.
Nah, menurut surat edaran terbaru dari Kemenkes, telah ditetapkan bahwa penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Baca juga: Angka Penularan Makin Tinggi, BPOM Izinkan Vaksin CoronaVac untuk Lansia
Apa yang harus dilengkapi rumah sakit untuk bisa melaksanakan vaksin COVID-19?
Melansir surat edaran Kemenkes, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskesmas atau rumah sakit itu sendiri.
Dalam surat edaran tersebut juga menyebut, diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi.
Konsultasikan masalah kesehatan Anda dan keluarga melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Mitra dokter kami siap memberi solusi. Yuk, download aplikasi Good Doctor di sini!