Share This Article
Tingginya kasus harian COVID-19 dan bed occupancy rate (BOR) membuat masyarakat yang positif infeksi virus Corona harus menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah, terutama yang tidak bergejala atau bergejala ringan.
Lantas, sampai kapan isolasi mandiri perlu dilakukan? Kapan pasien positif COVID-19 dinyatakan selesai isolasi mandiri? Yuk, temukan jawabannya dengan ulasan berikut ini!
Apa itu isolasi mandiri?
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), isolasi mandiri adalah upaya pemisahan orang yang sakit dari orang-orang yang sehat. Dalam hal ini, orang yang sakit sedang terinfeksi COVID-19.
Di rumah, siapapun yang terinfeksi harus terpisah dari anggota keluarganya, tinggal di ruangan tertentu, dan menggunakan kamar mandi sendiri (jika memungkinkan).
Isolasi mandiri sebenarnya berlaku untuk orang yang tidak memiliki gejala tapi menerima hasil positif COVID-19 setelah menjalani tes. Namun karena tingginya kasus harian COVID-19 di Indonesia, pasien bergejala ringan juga diminta untuk melakukan isolasi di rumah.
Jika orang tersebut tidak mempunyai tempat yang memadai untuk menjalankan isolasi mandiri, pemerintah menyediakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah rumah sakit lapangan.
Baca juga: Konsultasi Gratis di Good Doctor untuk Pasien Isolasi Mandiri, Begini Alurnya!
Kriteria sembuh dari COVID-19
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 yang dirilis pertengahan 2020, pasien COVID-19 dinyatakan sembuh jika telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan mendapatkan surat pernyataan selesai pemantauan.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan penilaian oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan. Penilaian untuk kesembuhannya sendiri tentu berbeda pada tiap pasien.
Pemerintah menggolongkan pasien COVID-19 menjadi beberapa kelompok, yaitu orang tanpa gejala (OTG), pasien konfirmasi bergejala ringan dan sedang, serta pasien konfirmasi bergejala berat. Masing-masing kelompok punya kriteria penilaian kesembuhan yang tidak sama.
Kapan dinyatakan selesai isolasi mandiri?
Ada beberapa aspek yang diatur oleh pemerintah dalam hal isolasi mandiri, yaitu soal durasi, munculnya gejala, dan pemantauan dokter. Tiga aspek tersebut menjadi kriteria penilaian kapan seseorang dinyatakan telah selesai isolasi.
Durasi dan gejala
Secara umum, waktu minimal yang ditetapkan untuk menjalani isolasi mandiri adalah 10 hari, terhitung sejak pertama kali pasien mendapatkan hasil positif COVID-19 dari tes PCR. Namun, durasi isolasi mandiri bisa bertambah untuk kategori pasien tertentu.
Jika dinyatakan tidak bergejala sejak awal, maka pasien bisa mengakhiri isolasinya setelah 10 hari. Sedangkan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang, ditambah tiga hari dan harus tidak lagi merasakan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan.
Untuk pasien bergejala berat, isolasi dilakukan di rumah sakit, bukan secara mandiri. Durasinya juga tak ada bedanya dengan pasien bergejala ringan hingga sedang, yaitu 10 hari ditambah tiga hari tanpa merasakan lagi demam dan gangguan pernapasan.
Namun, perawatan untuk mengobati penyakit penyerta yang diidap oleh pasien mungkin masih harus berlanjut. Dengan begitu, pasien tetap harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Hasil tes PCR, perlukah?
Tak sedikit orang yang menganggap bahwa tes PCR adalah syarat mutlak untuk kesembuhan pasien COVID-19. Faktanya, pasien tanpa gejala dan bergejala ringan hingga sedang tidak perlu melakukan tes tersebut setelah menjalani isolasi mandiri.
Seperti yang telah disebutkan, pasien yang masuk kategori tersebut hanya perlu memantau gejala jika sudah menyelesaikan isolasi selama durasi yang ditentukan. Jika tak ada gejala yang dirasakan seperti demam dan gangguan pernapasan, maka isolasi dinyatakan berakhir.
Namun, khusus untuk pasien bergejala berat yang dirawat di rumah sakit, tes PCR masih dibutuhkan. Agar bisa dinyatakan sembuh, pasien harus mendapatkan satu kali hasil negatif dari tes PCR, selain tidak lagi merasakan gejala klinis yang sebelumnya dialami.
Harus menunggu keputusan dokter
Meski sudah menjalani isolasi mandiri di rumah selama 10 atau 13 hari sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, kamu masih harus menunggu keputusan dari dokter.
Selain menuntaskan isolasi mandiri, kesembuhan pasien COVID-19 juga harus disertai dengan surat pernyataan selesai pemantauan dari dokter.
Baca Juga: Lupakan Ivermectin! Ini Actemra dan Kevzara yang Direkomendasikan WHO sebagai Obat COVID-19
Mengapa OTG dan pasien gejala ringan tak perlu PCR?
Menurut penjelasan dr. Jaka Pradipta, dokter spesialis paru di rumah sakit Mayapada Kuningan, pasien penyakit apa pun, termasuk COVID-19, akan dinyatakan sembuh jika yang semula bergejala menjadi tidak bergejala. Ini berlaku untuk OTG dan pasien bergejala ringan hingga sedang.
Orang yang telah selesai menjalani isolasi mandiri dan sudah tidak bergejala bisa saja tetap mendapatkan hasil positif dari tes PCR. Sebab, tes PCR bisa tetap membaca dan mendeteksi virus meski sudah mati atau tidak aktif lagi.
Nah, itulah ulasan tentang kapan pasien positif COVID-19 bisa mengakhiri masa isolasi mandirinya. Selama menjalani isolasi mandiri, jangan lupa selalu laporkan setiap gejala dan kondisi kesehatanmu ke dokter pemantau, ya!
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!