Share This Article
Mudik tanpa tes covid saat ini sudah diperbolehkan untuk anak-anak dibawah usia 18 tahun dan belum divaksinisasi.
Terbaru, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin melalui konferensi pers online pada Senin (18/4/2022), mengumumkan bahwa anak-anak dan remaja berumur di bawah 18 tahun boleh ikut mudik tanpa harus menjalani tes COVID-19 terlebih dahulu.
“Anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum divaksinasi (Covid-19) enggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orangtuanya,” kata Menkes Budi.
Sudah tidak sabar untuk pulang kampung? Jangan lupa terapkan tips-tips berikut agar kesehatan tetap terjaga, ya.
Baca juga: Apakah Memakai Masker di Dalam Rumah Efektif Cegah COVID-19?
Mudik di masa pandemi
Pada dasarnya jenis perjalanan apapun di masa pandemi seperti sekarang memiliki risiko terkena atau menyebarkan COVID-19. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan mudik di hari raya Lebaran tahun ini.
Apalagi aktivitas yang satu ini sangat identik dengan jumlah kendaraan bermotor yang membludak, sehingga dapat membuat berbagai area menjadi padat dan macet.
Dilansir dari Sehat Negeriku, Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa jumlah kendaraan yang akan dipakai oleh pemudik di musim lebaran kali ini adalah 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor.
Oleh karena itu, meski pemerintah telah membolehkan anak-anak berusia 18 tahun ke bawah untuk mudik tanpa tes COVID-19. Namun berbagai upaya harus tetap dilakukan agar mengurangi risiko penularan virus corona itu sendiri.
Tips pergi mudik bersama anak-anak di masa pandemi
Puncak mudik Idul Fitri tahun ini diperkirakan terjadi pada 28 sampai dengan 30 April 2022. Tentunya mengatur waktu kepergian dan kepulangan mudik agar tidak terjebak arus tersebut adalah salah satu upaya agar bisa mudik dengan aman di masa pandemi.
Selain itu, Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko juga memberikan beberapa tips lain agar anak-anak yang ikut mudik, terutama yang belum menerima vaksin bisa tetap aman dari penularan virus corona.
- Orangtua, kakek, nenek, kerabat dan setiap orang berusia di atas 18 tahun yang tinggal di tempat tujuan mudik harus sudah divaksin COVID-19 secara lengkap termasuk booster-nya.
- Pastikan setiap anggota keluarga yang berumur antara 6 sampai 18 tahun juga sudah divaksin COVID-19 secara lengkap atau dua dosis.
- Anak di bawah usia enam tahun disarankan untuk tetap melakukan protokol kesehatan dengan baik.
- Anak usia di bawah dua tahun umumnya belum terbiasa menggunakan masker. Oleh karena itu berikan face shield untuk mengurangi risiko penularan virus corona tanpa harus mengganggu pernapasan si Kecil. Jangan lupa awasi anak ketika berkegiatan agar ia tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
- Upayakan untuk tetap menghindari kerumunan, kecuali ketika sedang perjalanan di kendaraan umum saat pulang kampung. Pastikan pula agar anak usia dua tahun ke atas selalu memakai masker selama berada di kerumunan.
- Penuhi jadwal imunisasi secara lengkap, agar anak tidak terkena berbagai penyakit berbahaya lainnya seperti tetanus, rubella, difteri, dan lain-lain.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi pemudik usia 18 tahun ke atas?
Jika anak-anak usia di bawah 18 tahun bisa mudik tanpa tes COVID-19. Pemudik berusia di atas itu harus memenuhi beberapa syarat berikut dulu jika ingin pulang ke kampung halaman di hari raya lebaran.
- Pemudik dengan moda transportasi apapun wajib mengisi eHAC di aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
- Pengecekan eHAC akan dilakukan oleh petugas sehari maupun sesaat sebelum perjalanan. Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hal ini akan dilakukan secara acak.
- Pemudik dengan moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib dites COVID-19 (antigen maupun RT-PCR). eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer secara lengkap hingga dosis kedua, wajib melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif.
- Jika tes yang dilakukan adalah antigen maka hasil negatif maksimal adalah 1×24 jam sebelum perjalanan. Sedangkan apabila tesnya RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru divaksin satu kali, wajib menyertakan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Apabila pemudik memiliki penyakit penyerta yang tidak dapat dilakukan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 3×24 jam.
Itulah beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui seputar mudik di tengah pandemi tahun ini. Jangan lupa untuk tetap membawa alat-alat penunjang kesehatan seperti hand sanitizer, masker atau face shield ya.
Baca juga: COVID-19 Munculkan Varian Baru, Efektifkah Vaksin saat Ini?
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!
Sudah punya asuransi kesehatan dari perusahaan tempatmu bekerja? Ayo, manfaatkan layanannya dengan menghubungkan benefit asuransi milikmu ke aplikasi Good Doctor! Klik link ini, ya.