Share This Article
Angka kasus positif COVID-19 di sejumlah daerah terus melonjak mulai akhir Mei 2021. Sebagai langkah pengendalian, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan, yaitu penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Apa saja aturan yang harus dipatuhi selama PPKM Darurat berlangsung? Temukan jawabannya dengan ulasan berikut ini!
Kebijakan PPKM Darurat
PPKM Darurat resmi diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Menurut pernyataan Presiden Joko Widodo, seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setkab), kebijakan ini diambil setelah melalui kajian dan banyaknya masukan.
Masukan itu berasal dari sejumlah pihak, seperti para menteri, ahli kesehatan, dan beberapa kepala daerah. Presiden menjelaskan, alasan utama diberlakukannya PPKM Darurat adalah perkembangan COVID-19 di Indonesia yang sangat cepat, termasuk karena adanya varian baru.
Presiden juga mengaku akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu-membahu dalam pengendalian COVID-19, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dokter, dan tenaga kesehatan.
Agar mendapatkan hasil yang maksimal, masyarakat diminta untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Lengkap! Ini Panduan Isolasi Mandiri untuk Pasien COVID-19 Tanpa Gejala
Aturan dan protokol selama PPKM Darurat
PPKM Darurat dilakukan dengan target sasaran hampir semua kegiatan yang melibatkan banyak orang. Aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi selama pelaksanaannya meliputi:
- Work from Home 100 persen untuk sektor non-esensial.
- Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online atau daring.
- Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO.
a. Cakupan sektor esensial: Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal: Energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan-minuman, petrokimia, semen, objek vital dan proyek strategis nasional, penanganan bencana, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 8 malam waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek bisa buka 24 jam. - Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
- Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang ada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima delivery/take away, tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata) ditutup sementara.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan) ditutup sementara.
- Transportasi umum (termasuk taksi online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), dan PCR H-2 untuk pesawat, serta swab antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lain.
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa penggunaan masker.
- Pelaksanaan PPKM mikro di tingkat RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Tetap terapkan 5M
Bagi siapa pun, baik yang belum maupun yang sudah divaksin, pola hidup 5M tetap harus dilaksanakan.
Menurut penjelasan dr. Erna Mulati, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, hal tersebut bisa mengurangi risiko penularan, terutama pada klaster keluarga.
Pola 5M yang dimaksud adalah:
- Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
- Memakai masker dengan benar. Dengan munculnya banyak varian baru, penggunaan masker ganda diyakini dapat meminimalkan risiko penularan. Caranya, gunakan masker bedah lebih dulu, lalu tambahkan masker kain.
- Menjaga jarak aman (social distancing)
- Menghindari kerumunan.
- Mengurangi mobilitas.
Nah, itulah ulasan lengkap tentang PPKM Darurat beserta ketentuan dan aturan yang wajib dipatuhi. Untuk membantu memutus rantai penularan COVID-19, selalu terapkan protokol kesehatan di mana pun kamu berada, ya!
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!