Share This Article
Pertambahan kasus positif COVID-19 yang terus meledak belakangan ini membuat beberapa pemerintah daerah menarik rem darurat. Salah satu kebijakan yang dimunculkan kembali adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Kali ini, PPKM mikro dilakukan dengan sejumlah aturan yang diperketat. Pengetatan ini berlaku mulai dari 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.
Apa sih PPKM mikro ini?
PPKM mikro merupakan serangkaian pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat. Di dalamnya terkandung pengaturan jam operasional kantor hingga restoran serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Berikut ini adalah aturan lengkap dari PPKM mikro yang disampaikan oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada senin (21/6/2021) lalu:
Pembatasan di perkantoran
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (Kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Zona merah COVID-19 menetapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sementara zona lainnya menetapkan 50:50
- Penerapan protokol kesehatan diberlakukan dengan ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran dan saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda)
Baca juga: Benarkah WFH di Saat Pandemi COVID-19 Meningkatkan Risiko Kematian Dini?
Pembatasan kegiatan belajar mengajar (KBM)
KBM di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan diberlakukan pengetatan sebagai berikut:
- Zona merah dilakukan secara daring
- Zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Sektor esensial
Sektor esensial di antaranya adalah industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Tempat-tempat tersebut dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Restoran, tempat makan, kafe
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan di manapun harus mengikuti aturan sebagai berikut:
- Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Baca juga: Makan di Restoran Tingkatkan Risiko Tertular COVID-19? Ini Kata Penelitian CDC
Pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan
Adapun peraturan yang harus diikuti oleh pusat perbelanjaan adalah sebagai berikut:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas
Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah harus mengikuti aturan sebagai berikut:
- Ditiadakan untuk di zona merah
- Dilaksanakan sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan protokol kesehatan yang lebih ketat di zona lainnya
Transportasi umum
Kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum dibatasi dan diberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Efektivitas PPKM mikro
Kebijakan PPKM mikro ini sebenarnya bukan barang baru. Pada bulan februari lalu kebijakan ini sudah dikeluarkan dan sesuai namanya, diberlakukan skala mikro atau per daerah yang mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang tinggi.
Pada bulan April lalu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVID-19 Sonny Harmadi menyebut sejak minggu ketiga Januari 2021 telah terjadi penurunan kasus aktif dari 15,43 persen menjadi 6,12 persen.
“Kinerja kita memang membaik, namun target WHO positivity rate harus di bawah 5 persen,” kata Sonny.
Beda PPKM mikro dengan lockdown di negara lain
Jika PPKM mikro masih mengizinkan beberapa kegiatan, lockdown atau penguncian wilayah yang diterapkan di negara-negara lain benar-benar meminta penduduk untuk diam di rumah demi mencegah penyebaran COVID-19.
Berikut ini adalah beberapa implementasi lockdown di negara lain:
Selandia Baru
Negara ini menerapkan kebijakan menutup akses perbatasan bagi setiap warga asing. Selanjutnya, para pekerja diminta untuk tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan belanja bahan makanan atau berolahraga.
Spanyol
Negara eropa ini menutup semua kantor dan unit usaha, kecuali yang memberikan pelayanan penting. Fasilitas penting yang diizinkan biasanya menyangkut distribusi makanan, layanan kesehatan, transportasi dan keamanan tetap diperbolehkan beroperasi.
Prancis
Negara ini menutup sekolah, universitas, bioskop, tempat penitipan anak, perpustakaan, museum dan gedung teater. Selain itu, pertemuan lebih dari 100 orang pun dilarang.
Prancis juga melarang warganya meninggalkan rumah. Namun jika memang terpaksa, mereka harus membuat surat pernyataan yang menegaskan alasan keluar rumah.
Demikianlah berbagai penjelasan tentang PPKM mikro dan bedanya dengan lockdown yang diterapkan di negara lain. Selalu jaga kesehatan dan waspada di tengah lonjakan kasus COVID-19 saat ini, ya!
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!