Share This Article
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 masih terus berjalan. Setelah sebelumnya vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, orang lanjut usia (lansia), dan pelayan publik, kali ini pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas telah dimulai.
Terkait dengan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, apa saja?
Baca juga: Hati-hati, Konsumsi Obat Sembarangan Tingkatkan Risiko Infeksi ‘Jamur Hitam’
Vaksinasi sebagai wujud keadilan
Juru bicara dan Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, yakni Wiku Adisasmito mengatakan bahwa vaksinasi yang diperuntukan bagi kaum disablitas ini sebagai wujud keadilan.
“Program vaksinasi bagi penyandang disabilitas merupakan wujud keadilan vaksin untuk seluruh rakyat hingga tercapai Indonesia pulih,” kata Wiku seperti dikutip dari laman Berita Satu.
Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi, Wiku juga mengatakan bahwa pemerintah masih terus melakukan upaya masif dalam melakukan vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidik, baik itu melalui vaksinasi sesuai tahapan prioritas ataupun vaksinasi masal.
Vaksinasi tidak terbatas
Program vaksinasi yang telah dilaksanakan ini menargetkan sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Baik penyandang disabilitas fisik maupun mental.
Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) atau sentra vaksinasi manapun serta tidak terbatas pada alamat domisili Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
Dikutip dari laman Sehat Negeriku, hal ini tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Vaksinasi ini berjalan sesuai dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, serta pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lansia dan penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, komunitas dan organisasi terkait juga membantu untuk mendaftarkan dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lansia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.
Mengapa vaksinasi untuk penyandang disabilitas dilakukan?
Dikutip dari laman Liputan6.com, pada bulan April lalu, Angkie Yudistia yang merupakan Staf Khusus Presiden menegaskan bahwa penyandang disabilitas diharuskan untuk menjadi kelompok prioritas vaksinasi COVID-19.
Ia, mengatakan bahwa dalam kesehariannya, penyandang disabilitas membutuhkan orang lain untuk membantunya dalam melakukan kegiatan. Tak hanya itu, terkait dengan vaksinasi COVID-19, penyandang disabilitas pun perlu mendapatkan akses informasi yang valid.
“Teman-teman disabilitas akan lebih mempercayai apa yang komunitasnya bilang. Jadi untuk meminimalisir hoaks itu adalah bagaimana komunitas teman disabilitas itu mendapatkan akses informasi yang valid.” kata Angkie.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa baik pemerintah pusat, daerah, hingga kabupaten juga punya peran untuk melakukan sosialisasi pada kelompok-kelompok rentan, termasuk disabilitas.
Di sisi lain, sosialisasi juga harus diberikan bagi penyandang disabilitas melalui orang terdekatnya, misalnya saja keluarga.
Vaksinasi di daerah untuk penyandang disabilitas
Angkie juga berharap bahwa pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok yang berisiko tinggi terkena COVID-19.
“Untuk Yogya, penyandang disabilitasnya cukup besar lebih dari 800 ribu jiwa. Berdasarkan SE dari Kemenkes, SE diberikan pada masing-masing kepala daerah dan juga sentra-sentra vaksinasi untuk segera dipercepat. Karena kita tahu disabilitas adalah kelompok yang sangat rentan terpapar Covid-19,” Demikian dikutip dari laman Republika.co.id.
Baca juga: Muncul Varian Baru Virus COVID-19, Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Efikasi Vaksin?
Vaksinasi juga diberikan pada ODGJ
Mengenai vaksinasi COVID-19 untuk mencegah virus corona, vaksinasi juga diberikan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mencanangkan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental.
Kemenkes juga telah melakukan vaksinasi pada penyandang disabilitas pada awal bulan Juni 2021 di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor.
“Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbid nya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa” kata Menkes Budi.
Kerjasama dengan Kementrian Sosial dan Dukcapil juga berjalan untuk proses vaksinasi di Panti milik Kementrian Sosial dan pendataan bagi kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
“Kalau Panti milik Kemensos, Puskesmas di wilayah Panti yang dateng. Kemudian di rumah dengan kunjungan rumah, nanti Puskesmasnya datang kunjungan rumah” jelas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan (Dir Keswa).
Itulah beberapa informasi mengenai vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas. Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, jangan lupa selalu terapkanlah protokol kesehatan, ya.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!