Share This Article
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat kerja pada sektor jasa dan perdagangan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.
Mengutip dari Surat Edaran tersebut, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa diperlukan sebuah aturan terkait pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat.
Surat Edaran ini diharapkan mampu menjadi pegangan bagi semua yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan untuk beradaptasi terhadap perubahan pola hidup menuju New Normal di tengah situasi COVID-19 dalam kehidupan sehari-hari.
Protokol pencegahan penularan COVID-19
Surat Edaran ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian, Pembina Sektor Usaha, Kepala Daerah, dan pengurus atau pengelola tempat kerja. Protokol ini memberikan instruski kepada seluruh jajaran unit atau organisasinya sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19.
Sedangkan bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha atau konsumen di area publik pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga PSBB tidak diberlakukan lagi, berikut beberapa protokol yang harus diperhatikan.
Melakukan protokol bagi pengurus atau pengelola pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan di area publik, seperti:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap 4 jam sekali.
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja, pelaku usaha dan konsumen.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja, konsumen dan pelaku usaha di pintu masuk.
e. Jika ditemukan pekerja dengan suhu lebih dari 37,50 derajat celsius melalui 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka pekerja tersebut tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta kedisplinan menggunakan masker.
Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter bagi pekerja melalui pemberitahuan, seperti:
a. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
b. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan penjagaan jarak antar pekerja.
c. Pengaturan meja kerja dan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan melalui pemberitahuan, seperti:
a. Menggunakan pembatas atau partisi seperti flexy glass di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
b. Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai guna meminimalisir kontak dan penggunaan alat secara bersama.
Mencegah kerumunan pelanggan melalui beberapa cara, seperti:
a. Mengontrol jumlah pelaku usaha dan pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
b. Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
c. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
d. Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan.
e. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar atau dibawa pulang secara langsung.
f. Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Protokol sebagai turunan dari berbagai aturan
Terawan menjelaskan bahwa hadirnya Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja.
Menkes berharap protokol ini dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan di area publik.
Pasalnya, usaha sektor jasa dan perdagangan di area publik merupakan titik potensial penularan COVID-19 di mana masyarakat akan banyak berkumpul pada satu lokasi.
Para pengelola usaha dan kerja harus mampu mengawasi karyawan dan juga tamunya. Memastikan tempat kerja bukan sebagai tempat transmisi COVID-19, termasuk menyediakan ruangan transit isolasi khusus apabila terdapat suspek COVID-19 di tempat kerja.
“Surat Edaran ini telah ditetapkan tanggan 20 Mei 2020 dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Terawan dalam Surat Edaran tersebut.
Dengan adanya protocol yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, diharapkan menjadi acuan bagi para pengelola usaha atau pekerja dapat agar menciptakan satu lingkungan kerja yang sehat, nyaman dan aman bagi pekerja, sehingga pekerja dapaat tetap produktif saat bekerja.
Punya pertanyaan terkait topik ini?
Tanyakan dengan dokter profesional di Good Doctor, sekarang tersedia di aplikasi Grab 24/7!
Pantau perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia melalui situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Klik di bawah untuk memulai konsultasi!