Share This Article
Sama halnya seperti tahun lalu, Hari Raya Idul Adha tahun ini juga akan dilaksanakan di tengah pandemi. Berbagai persiapan terkait protokol kesehatan (prokes) pun wajib dilaksanakan dengan ketat, termasuk untuk salat Idul Adha. Apa saja prokes yang perlu kamu ketahui mengenai pelaksanaan salat Idul Adha di tengah pandemi? Yuk simak ulasannya di bawah ini!
Baca juga: Disebut-sebut Lebih Nyaman, Kenali Tes Swab Antigen Nasal dan Prosedurnya
Prokes salat Idul Adha di tengah pandemi
Pada beberapa waktu lalu, Kementerian Agama menerbitkan edaran mengenai penerapan prokes dalam penyenggaraan salat Idul Adha tahun 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa untuk memberikan rasa aman di tengah pandemi, perlu dilakukan penerapan prokes secara ketat dalam hal penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H.
Adapun surat edaran tersebut diterbitkan dalam upaya pencegahan, hingga memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona yang berisiko.
Berikut ini adalah beberapa poin-poin penting mengenai pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 M yang perlu kamu ketahui:
1. Meniadakan takbir keliling
Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan berkendara, ditiadakan untuk sementara waktu di seluruh kabupaten atau kota dengan level assesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.
2. Meniadakan salat berjamaah di tempat ibadah
Mengikuti pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM,) Yaqut juga menerbitkan surat edaran untuk wilayah yang memberlakukan PPKM darurat.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pada saat pemberlakuan PPKM darurat, ibadah salat di tempat ibadah maupun tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah PPKM ditiadakan untuk sementara waktu.
Kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Baca juga: Efektivitas Vaksin Moderna dan Pfizer Mencapai 90%, Ini Penjelasannya!
3. Salat Idul Adha hanya di tempat yang dinyatakan aman dari COVID-19
Meskipun demikian, berdasarkan SE 15 tahun 2021 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, kegiatan salat dapat diadakan.
Namun perlu digarisbawahi bahwa dalam ketentuan tersebut, salat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di lapangan terbuka atau tempat ibadah, tepatnya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye.
Selain itu, pelaksanaannya harus berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 setempat.
Salat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan
Dalam hal penerapan salat Idul Adha sebagaimana yang dimaksud di atas, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit
- Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah
- Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir
- Bagi orang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru tiba dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di tempat ibadah atau lapangan terbuka
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai
- Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain
- Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat Idul Adha
- Seusai pelaksanaan salat Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik
4. Panitia salat Idul Adha diharuskan berkoordinasi terlebih dahulu
Sesuai dengan SE 15 tahun 2021, sebelum melaksanakan kegiatan salat, panitia salat Idul Adha diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.
Di samping itu, panitia juga diharuskan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Nah, itulah beberapa informasi mengenai protokol kesehatan salat Idul Adha 2021. Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, jangan lupa selalu terapkanlah protokol kesehatan, ya.
Jika kamu memiliki pertanyaan seputar COVID-19, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter, ya.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!