Share This Article
Penggunaan vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca resmi diberi izin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penggunaannya pun sudah boleh dilakukan.
Meski sebelumnya ramai dibahas tentang adanya tripsin yang berasal dari babi, namun karena berbagai pertimbangan, MUI membolehkan penggunaan vaksin tersebut.
Alasan MUI membolehkan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca
Melalui akun resminya, MUI menjelaskan ada lima hal yang membuat vaksin COVID-19 AstraZeneca boleh digunakan, yaitu:
- Pertama, karena kondisi yang mendesak dan sudah berada dalam kondisi darurat.
- Kedua, kondisi darurat tersebut didukung oleh ahli yang kompeten dan terpercaya. Jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19, ada risiko yang berbahaya.
- Ketiga, karena pertimbangan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi. Sementara dari sisi agama, vaksinasi dihitung sebagai ikhtiar atau usaha untuk mewujudkan kekebalan terhadap suatu penyakit, dalam hal ini COVID-19.
- Keempat, MUI membolehkan penggunaan vaksin produk AstraZeneca karena adanya jaminan keamanan dari pemerintah.
- Terakhir, karena pemerintah tidak memiliki kekuasaan dalam memilih jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia.
Rekomendasi MUI tentang penggunaan vaksin COVID-19
Seperti yang sudah dijelaskan, jika penggunaan vaksin dari AstraZeneca diperbolehkan karena beberapa hal, salah satunya kondisi yang mendesak.
Meski demikian, beberapa pertimbangan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI untuk pemerintah, dalam hal pemberian vaksin di antaranya:
- Pemerintah harus menjadikan vaksin COVID-19 yang halal sebagai prioritas. Penggunaannya harus semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
- Pengadaan vaksin yang sudah tersertifikasi halal, diharapkan bisa dioptimalkan.
- MUI berharap pemerintah memastikan vaksin lain yang akan digunakan, dapat disertifikasi guna mewujudkan komitmen terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
- Selain kehalalan, MUI juga meminta pemerintah menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang akan digunakan.
- Pemberian vaksin tidak boleh dilakukan jika berdasarkan para ahli, dapat membahayakan penggunanya.
Hukum penggunaan vaksin COVID-19 ini dituangkan dalam Fatwa Majelis Ulama indonesia No: 14 Tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca.
Jaminan keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Izin ini dikeluarkan setelah BPOM melakukan evaluasi kembali untuk memastikan khasiat, keamanan dan mutu yang sesuai dengan standar produk vaksin.
Hasilnya, BPOM menyatakan vaksin tersebut telah siap untuk digunakan. Demikian seperti yang tertera dalam situs resmi BPOM.
“Sebagaimana vaksin COVID-19 yang sebelumnya telah memperoleh EUA, sebelum produk siap untuk digunakan, Badan POM melakukan proses pelulusan produk (Lot release) dan setelah diberikan pelulusan produk, maka vaksin tersebut siap untuk digunakan dalam program vaksinasi”, kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Telah melewati uji klinis
Izin penggunaan vaksin AstraZeneca tentunya sudah melalui uji klinis. Uji klinis dilakukan pada 23.745 subjek, dengan pemberian dua kali dosis, dengan interval 4-12 minggu.
Hasilnya dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik. Vaksin juga menunjukkan kemampuan yang baik untuk membentuk antibodi pada orang dewasa dan lanjut usia.
Setelah uji klinis, pemantauan dilakukan sekitar dua bulan dan menunjukkan angka efikasi sebesar 62,10 persen.
Angka tersebut sesuai dengan yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), yaitu dengan minimal efikasi 50 persen. Selain mengevaluasi efikasi vaksin, BPOM juga telah mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk dokumen mutu yang memenuhi syarat.
Distribusi vaksin AstraZeneca
Setelah BPOM menyatakan vaksin aman digunakan dan lulus evaluasi, maka selanjutnya adalah tahap pendistribusian. BPOM berkomitmen untuk terus mengawal mutu vaksin sepanjang alur distribusinya.
Dengan demikian, keamanan vaksin terjaga sampai diberikan kepada penerima vaksin.
Vaksin AstraZeneca telah sampai di indonesia pada 6 Maret 2021 lalu. Ada sebanyak 1.113.600 dosis vaksin yang sampai di tahap awal. Vaksin pun langsung disimpan di Gudang PT. Bio Farma, Bandung.
Karena keamanan yang telah terjamin dan MUI telah membolehkan penggunaannya, maka kini penerima vaksin (khususnya umat muslim) tak perlu khawatir lagi, ya!.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!