Share This Article
Vaksinasi COVID-19 tahap 2 sudah dimulai ditandai dengan pemberian vaksin pada 1.500 pedagang di Pasar Tanah Abang pada 17 Februari lalu.
Pada tahap kedua ini, ada beberapa kelompok rentan yang menjadi fokus pemerintah untuk mendapatkan vaksin lebih dulu.
Kapan, siapa saja, dan bagaimana prosedur vaksinasi COVID-19 ini dijalankan? Berikut ulasannya!
Kapan vaksin COVID-19 tahap 2 dilakukan?
Vaksin COVID-19 sudah dimulai pada 17 Februari 2021 lalu dan diharapkan akan selesai pada Mei 2021 mendatang.
Karena memiliki target besar pada vaksinasi tahap kedua ini yakni 38,5 juta orang, pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap.
Dimulai pada 7 provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.
Kelompok prioritas vaksin COVID-19 tahap kedua
Dikutip dari situs Kemenkes RI, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan mereka yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus COVID-19.
Target utama dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap kedua ini adalah petugas pelayanan publik, masyarakat rentan, dan juga melanjutkan vaksinasi tahap pertama untuk lansia. Petugas pelayanan publik di antaranya:
- Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Aparat hukum
- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum,
- Petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti para pedagang di pasar
- Vaksinasi untuk kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun) juga akan terus dilanjutkan pada vaksinasi tahap kedua ini.
Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.
Bagaimana sistem pemberian vaksin COVID-19 tahap kedua?
Dari situs Satgas COVID disebutkan bahwa akan ada 4 skema pemberian vaksin untuk kelompok prioritas pada vaksinasi tahap kedua ini.
Keempat skema ini diatur tergantung dengan jenis pekerjaan dari sasaran vaksinasi. Berikut empat skema pemberian vaksin COVID-19 tahap kedua:
- Penerima vaksin datang langsung ke fasilitas layanan kesehatan
- Vaksinasi massal di tempat kerja
- Ada juga vaksinasi dilakukan di kantor atau tempat kerja
- Vaksinasi massal di tempat khusus
Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi.
Cara mendaftar vaksin COVID-19 tahap kedua
Untuk vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah hanya akan memberikan vaksin kepada kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS-Blast untuk melakukan registrasi ulang dan memilih tempat dan waktu pelayanan vaksinasi COVID-19.
Kamu bisa melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id, atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai pemberitahuan.
Sementara jika kamu termasuk ke dalam kelompok prioritas tetapi tidak mendapat SMS blast atau undangan vaksinasi maka kamu bisa mendaftarkan diri secara mandiri ke institusi atau ke fasilitas kesehatan terdekat.
Syarat penerima vaksin dan kondisi tidak boleh divaksin
Penting untuk diketahui bahwa vaksin hanya boleh diberikan kepada mereka yang sehat. Melansir rilis Kementerian Kesehatan, berikut beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh mendapat vaksin COVID-19:
- Orang yang sedang sakit. Jika sedang sakit, kamu harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin
- Memiliki penyakit penyerta. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu.
- Tidak sesuai usia. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 adalah kelompok usia 18 tahun ke atas. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut seperti anak-anak, belum boleh menerima vaksin.
- Memiliki riwayat autoimun.
- Penyintas COVID-19
- Wanita hamil dan menyusui
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!