Share This Article
Demi mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 pemerintah secara resmi akan mengizinkan untuk melakukan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.
Tujuan vaksinasi Gotong Royong dilakukan agar segera tercapai kekebalan kelompok secara merata. Namun terkait dengan vaksinasi Gotong Royong tersebut, ada aturan baru yang perlu kamu ketahui.
Aturan baru vaksinasi Gotong Royong
Melansir penjelasan dari laman Kemkes, diketahui menurut aturan terbaru bahwa vaksin COVID-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak dapat dipergunakan untuk vaksinasi Gotong Royong.
Keempat jenis vaksin tersebut hanya boleh dipergunakan untuk program vaksinasi dari pemerintah dan perlu diingat bahwa tidak dapat dipergunakan sebagai vaksinasi Gotong Royong.
Tak hanya itu saja, vaksin COVID-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai tanda pembeda dari vaksin Gotong Royong.
Aturan tersebut juga terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan pada 28 Mei 2021 untuk menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
Jenis vaksin yang diizinkan untuk vaksinasi Gotong Royong
Kemudian dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku juru bicara COVID-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan jenis vaksin COVID-19.
Vaksin yang sudah diizinkan dalam vaksinasi Gotong Royong yaitu, Sinopharm, sebagai program vaksinasi Pemerintah yang gratis.
Tujuan peraturan ini dilakukan tentu saja untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong. Namun perlu diingat dengan catatan selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis.
Beberapa vaksin yang telah ditetapkan untuk program vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.
Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu program pemerintah
Seperti dilansir dari laman Kemkes, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 diketahui bahwa pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan mengganggu program vaksinasi nasional COVID-19 pemerintah.
Layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes swasta dan BUMN yang sudah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
Ketika akan melakukan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, beberapa pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota di daerah setempat.
Sebenarnya secara teknis, telah diketahui bahwa pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, serta standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
Tentang vaksin Gotong Royong yang wajib kamu ketahui
Vaksin gratis
Wajib kamu ketahui bahwa vaksin Gotong Royong ini diberikan secara gratis. Bagi perusahaan yang akan melakukan vaksinasi wajib bertanggung jawab soal dana dan laporan jumlah peserta.
Kemudian ada juga beberapa merek vaksin yang tidak boleh digunakan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya yaitu Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer penyebabnya karena masuk dalam vaksin gratis program pemerintah.
Harus mendapatkan izin
Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Menanggapi hal tersebut saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna.
Tak hanya itu saja, PT Bio Farma juga bertanggung jawab untuk proses pendistribusian vaksin COVID-19 Gotong Royong kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum atau badan usaha.
Demi mempercepat pendistribusian vaksin, diketahui melalui penjelasan dari laman Kemkes bawha vaksin gotong royong akan disesuaikan dengan kebutuhan badan hukum atau badan usaha.
Baca juga: 8 Fakta Penting Seputar Vaksin Gotong Royong atau Vaksin Mandiri
Mendapatkan kartu vaksinasi
Sama halnya dengan aturan pada vaksinasi dari pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong juga akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik.
Terkait dengan penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.
Konsultasikan masalah kesehatan Anda dan keluarga melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Mitra dokter kami siap memberi solusi. Yuk, download aplikasi Good Doctor di sini!