Share This Article
Hingga saat ini dunia masih terus berjuang memutus rantai penularan virus COVID-19. Begitupun dengan Indonesia.
Mendekati perayaan Idul Fitri, Kementerian Agama Republik Indonesia memperbolehkan untuk mengadakan sholat ied. Namun harus dengan mengikuti protokol kesehatan.
Protokol kesehatan sholat ied saat lebaran
Melansir dari laman Kemenkes, berikut ini beberapa protokol kesehatan yang wajib kamu patuhi sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama No.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021.
Batas maksimal kapasitas tempat ibadah
Melakukan ibadah di masjid atau mushola harus pastikan adanya pembatasan kehadiran jamaah yaitu paling banyak sekitar 50 persen dari kapasitas tempat yang digunakan.
Sholat ied bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus COVID-19.
Namun menurut Kemenag, ada catatan penting yang harus diperhatikan bahwa sholat ied boleh dilaksanakan apabila perkembangan kasus COVID-19 semakin negatif atau tidak mengalami peningkatan.
Memakai masker
Seperti dilansir dari laman WHO, sangat dianjurkan agar masyarakat umum memakai masker yang berjenis non-medis di dalam ruangan. Beberapa contohnya saat berada di toko, tempat kerja bersama, sekolah atau di luar ruangan di mana penjagaan jarak minimal 1 meter tidak dapat dilakukan.
Masker non-medis yang dimaksud adalah masker kain buatan rumahan dan dianjurkan memiliki struktur tiga lapis (berdasarkan kain yang digunakan). Masing-masing lapis harus memiliki fungsi sebagai berikut:
- Lapisan paling dalam terbuat dari bahan yang mudah menyerap cairan.
- Lapisan paling luar terbuat dari bahan yang kedap air.
- Lapisan tengah terbuat dari bahan kedap air yang telah terbukti meningkatkan filtrasi atau menahan droplet.
Protokol kesehatan seperti penggunaan masker demi memutus rantai penularan virus hingga saat ini menjadi salah satu cara yang terbukti efektif.
Ternyata tak hanya di luar rumah, menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penggunaan masker juga harus tetap dilakukan meski berada di dalam rumah pada kondisi tertentu. Memakai masker di dalam rumah perlu dilakukan saat terjadinya beberapa kondisi berikut:
- Adanya anggota keluarga yang terinfeksi COVID-19.
- Anggota keluarga yang berpotensi terkena COVID-19 akibat aktivitas di luar rumah.
- Merasa terjangkit atau mengalami gejala COVID-19.
- Berada dalam ruangan sempit.
- Tidak bisa menjaga jarak minimal dua meter.
Mencuci tangan
Pastikan juga kamu mencuci tangan dengan menggunakan sabun selama 20 detik. Rutin mencuci tangan sampai bersih adalah salah satu protokol kesehatan yang cukup efektif untuk mencegah penularan COVID-19.
Selain mencuci tangan dengan menggunakan sabun, apabila kamu kesulitan menemukan air bersih, alternatif lainnya bisa dengan hand sanitizer dengan alkohol setidaknya memiliki kadar 60 persen.
Baca juga: Mau Buka Puasa Bersama? Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Kamu Lakukan!
Jaga jarak
Tujuan menjaga jarak saat berada di tempat umum untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin. Selain itu juga pastikan kamu menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jagalah jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya untuk menghindari kerumunan peserta sholat ied di masjid.
Membawa peralatan sholat sendiri
Pastikan kamu tidak menggunakan peralatan sholat orang lain seperti sajadah, mukena, kitab suci, dan barang-barang lainnya yang bisa menjadi media penularan COVID-19.
Jamaah kelompok rentan
Bagi anak-anak, dan orang yang sudah berusia lanjut serta memiliki penyakit komorbid tidak disarankan untuk mengikuti sholat ied di masjid. Hal itu sangat berisiko terjadinya penularan.
Oleh sebab itu, sangat disarankan untuk jamaah dengan kelompok rentan sebaiknya melakukan ibadah di rumah.
Sebelum melaksanakan sholat ied di masjid, kamu harus pastikan terlebih dahulu sudah melakukan protokol kesehatan yang wajib dilakukan seperti anjuran dari Kemenkes di atas.
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!