Share This Article
COVID-19 varian Omicron sedang merebak di beberapa negara, mobilitas yang tinggi saat liburan akhir tahun dikhawatirkan bisa tingkatkan penularan atau penyebaran. Yuk, simak pembahasan khusus seputar pembatasan liburan akhir tahun berikut ini!
Regulasi selama libur Natal dan Tahun Baru
Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah mengatur beberapa regulasi seputar libur Natal dan Tahun Baru dimana berguna untuk memperlambat penyebaran Omicron, di antaranya adalah:
Dilarang cuti
Semua pekerja dilarang untuk mengajukan cuti akhir tahun, baik karyawan di institusi pemerintah maupun perusahaan swasta. Aturan ini berlaku pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatasan kegiatan
Selain cuti akhir tahun, pemerintah akan menerapkan pelarangan untuk seluruh jenis perayaan Tahun Baru, terutama di pusat perbelanjaan, mall, dan tempat wisata.
Acara sosial budaya masih diizinkan, tapi hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Regulasi ini menggantikan PPKM level 3 yang sebelumnya direncanakan diterapkan mulai 24 Desember.
Penutupan alun-alun
Alun-alun di setiap kabupaten dan kota akan ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Bukan tanpa alasan, alun-alun adalah salah satu tempat yang menjadi jujugan atau tujuan masyarakat ketika ingin merayakan malam pergantian tahun.
Penutupan diharapkan bisa mencegah adanya kerumunan yang dapat berpotensi menjadi sarana penyebaran virus.
Perjalanan darurat
Meski ada banyak pembatasan, kamu masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah, tapi dengan alasan darurat atau primer. Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan tes COVID-19 (PCR atau rapid), menyesuaikan moda transportasi yang digunakan.
Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif COVID-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau di tempat yang telah disiapkan pemerintah sesuai waktu yang ditentukan dalam prosedur kesehatan.
Ketahui perkembangan penyebaran COVID-19 Omicron
Dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia memang sedang mengalami penurunan kasus COVID-19. Namun, jangan lengah. COVID-19 varian Omicron telah dan diperkirakan terus menyebar ke beberapa negara dengan penyebaran yang terbilang cepat.
Menurut Dr. Leong Hoe Nam dari Mount Elizabeth Hospital, Singapura, varian Omicron diprediksi akan mendominasi dan menyebar ke seluruh dunia dalam tiga hingga enam bulan ke depan.
Sampai pertengahan Desember, Omicron sudah terdeteksi di 77 negara, termasuk Thailand, Singapura, dan Malaysia yang berdekatan dengan Indonesia.
Pada 16 Desember, pemerintah mengumumkan bahwa ditemukan satu kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia, terdeteksi di Jakarta.
Baca juga: COVID-19 Varian Omicron Muncul di Afrika, Benarkah Lebih Berbahaya?
Jangan abaikan setiap gejala
COVID-19 mempunyai banyak gejala. Dikutip dari laman resmi World Health Organization (WHO), gejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, batuk, kelelahan, dan hilang penciuman atau rasa.
Sakit tenggorokan, sakit kepala, nyeri tubuh, diare, muncul ruam, dan mata merah juga bisa menjadi tanda infeksi virus Corona.
Untuk varian Omicron sendiri, meski risiko penularannya dianggap lebih tinggi, gejala yang ditimbulkan diyakini lebih ringan, tanpa kehilangan penciuman atau rasa dan penurunan kadar oksigen.
Jika mengalami salah satu atau lebih gejala di atas, jangan ragu untuk segera melakukan tes. Apalagi jika kamu memiliki risiko tinggi terpapar, misalnya baru saja melakukan perjalanan ke luar daerah. Tes bisa melindungimu dan keluarga dari risiko penyebaran virus.
Nah, itulah beberapa alasan mengapa sebaiknya kamu menunda liburan akhir tahun dan hal yang perlu dilakukan jika telah mengalami gejala. Tetap jaga protokol kesehatan di mana pun kamu berada, ya!
Jika kamu mengalami gejala yang mengindikasikan COVID-19, tak perlu bingung untuk cari fasilitas medis untuk tes. Kamu bisa menjadwalkan tes COVID-19 di Good Doctor dan juga konsultasi dengan dokter. Klik di sini, ya!