Share This Article
Euthanasia telah menjadi topik kontroversial di masyarakat. Tindakan ini dilarang di beberapa negara termasuk Indonesia. Lantas, apa itu sebenarnya euthanasia? Simak selengkapnya di sini.
Baca juga: Hati-hati! Stres Kerja Bisa Tingkatkan Risiko Stroke Lho!
Apa itu euthanasia?
Euthanasia adalah suatu tindakan mengakhiri hidup seseorang untuk menghilangkan penderitaannya. Penderitaan yang dimaksud adalah rasa sakit yang parah, terus-menerus, dan tidak dapat diobati.
Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yakni “eu” yang berarti tanpa penderitaan dan “thanatos” yang berarti mati. Euthanasia telah lama menjadi topik yang kontroversial dan menuai pro dan kontra.
Euthanasia merupakan proses yang kompleks dan melibatkan banyak faktor, termasuk hukum, kesehatan fisik dan mental seseorang, serta keyakinan dan keinginan pribadi. Di sebagian negara, euthanasia melanggar hukum dan termasuk ke dalam tindak pidana.
Apa itu jenis-jenis euthanasia?
Ada beberapa jenis-jenis dari euthanasia. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya:
1. Euthanasia aktif
Euthanasia aktif merupakan jenis euthanasia yang dilakukan ketika seseorang (profesional kesehatan) dengan secara langsung mengakhiri hidup pasien.
Misalnya saja, dengan cara memberikan obat penenang dengan dosis yang tinggi. Kadangkala, euthanasia jenis ini juga disebut sebagai euthanasia agresif.
2. Euthanasia pasif
Euthanasia pasif dilakukan dengan cara menahan atau memberhentikan pengobatan yang menopang kehidupan pasien. Misalnya saja, dengan menahan alat bantu seperti ventilator atau selang makanan sehingga pasien dapat meninggal dengan lebih cepat.
3. Euthanasia sukarela
Euthanasia sukarela merupakan jenis euthanasia di mana pasien membuat keputusan secara langsung untuk mengakhiri kehidupannya setelah mempertimbangkan beberapa hal, sehingga meminta bantuan profesional medis.
4. Euthanasia non-sukarela
Euthanasia non-sukarela ketika seorang pasien tidak dapat secara langsung memberikan persetujuan karena kondisi kesehatan, misalnya saja sedang dalam keadaan koma.
Dalam kasus ini, keputusan dibuat oleh orang lain atas nama pasien, yang mana mungkin saja keputusan yang diambil berdasarkan keinginan sebelumnya dari pasien.
5. Euthanasia involunter
Pada kasus ini pasien pada dasarnya dapat memberikan persetujuan yang diinformasikan, tetapi pasien tidak ingin melakukannya. Namun, pihak pasien memiliki keputusan yang berbeda.
Karena seringkali bertentangan dengan keinginan pasien, euthanasia jenis ini seringkali dianggap sebagai pembunuhan.
Assisted suicide
Satu lagi yang perlu diketahui adalah assisted suicide. Assisted suicide juga dikenal sebagai physician-assisted suicide (PAS).
Berdasarkan Healthline, PAS dilakukan jika dokter secara sadar membantu mengakhiri hidup pasien yang mengalami penderitaan terus-menerus dan didiagnosis sakit parah.
Dokter akan menentukan metode yang paling efektif yang mana tidak menyebabkan rasa sakit. Pada beberapa kasus, obat tertentu digunakan, misalnya saja opioid dengan dosis yang sangat tinggi.
Meskipun demikian, pada akhirnya keputusan tetap berada di tangan pasien apakah ia akan menggunakan obat tersebut atau tidak.
Baca juga: Kenali Tanda-tanda Self Harm pada Seseorang dan 8 Cara Tepat Membantunya
Apakah euthanasia atau physician-Assisted suicide legal?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tindakan ini banyak menuai kontroversi. Sebagian besar negara tidak melegalkan tindakan euthanasia sukarela.
Namun, sebagian lainnya melegalkan tindakan tersebut, sebut saja negara Belanda, Belgia, Luksemburg, Kanada, dan Kolombia.
Dikutip dari The Week, di Belanda, euthanasia dan assisted suicide dilegalkan jika pasien mengalami penderitaan yang tidak tertahankan dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh. Ada berbagai pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum melakukan tindakan ini.
Sedangkan pada euthanasia involunter tindakan ini tidak dilegalkan di negara manapun.
Di beberapa bagian negara Amerika Serikat melegalkan physician-assisted suicide. Adapun beberapa negara bagian tersebut di antaranya adalah Oregon, Vermont, California, Washington DC, hingga New Jersey.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Indonesia sendiri belum mengatur secara spesifik mengenai euthanasia. Namun, tindakan ini tidak dilegalkan, tidak boleh dilakukan serta merupakan perbuatan pidana.
Di samping persoalan hukum yang melarang, tindakan euthanasia juga masih melibatkan persoalan etika dan moral.
Secara tidak langsung larangan mengenai euthanasia diatur dalam pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Dengan demikian, dalam konteks hukum di Indonesia tidak memperbolehkan untuk melakukan euthanasia sekalipun atas permintaan orang itu sendiri. Perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sedangkan, jika kita melihat euthanasia dari aspek hak asasi manusia (HAM), euthanasia merupakan tindakan yang melanggar HAM.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri menyatakan bahwa euthanasia dilarang secara hukum dan etik. Kode etik kedokteran menjadi dasar hukum untuk melarang tindakan euthanasia. Demikian dikutip dari laman resmi IDI.
Demikianlan beberapa informasi mengenai apa itu euthanasia. Hingga saat ini euthanasia memang masih menjadi suatu masalah yang diperdebatkan oleh beberapa pihak.
Konsultasikan masalah kesehatan Anda dan keluarga melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Mitra dokter kami siap memberi solusi. Yuk, download aplikasi Good Doctor di sini!