Share This Article
Sejak 1992, PBB menetapkan pada 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Dilansir dari WHO, setidaknya lebih dari satu miliar orang atau 15 persen dari populasi di dunia, merupakan penyandang disabilitas, angka ini pun terus meningkat.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, di Indonesia sendiri penyandang disabilitas ada 22,5 juta jiwa atau sekitar lima persen dari total penduduk.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat luas akan penyandang disabilitas, pemerintah pun telah mengaturnya dalam undang-undang.
Termasuk soal pengertian, jenis hingga hak-hak penyandang disabilitas, semuanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Apa arti dari disabilitas?
Definisi penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik.
Keterbatasan yang dimaksud, meliputi intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Disabilitas pun terbagi atas lima jenis yakni fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi. Berikut penjelasannya:
- Penyandang disabilitas fisik: orang yang memiliki gangguan fungsi gerak. Seperti amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil
- Penyandang disabilitas intelektual: orang yang memiliki gangguan fungsi berpikir akibat tingkat kecerdasannya di bawah rata-rata. Seperti lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom
- Penyandang disabilitas mental: orang yang memiliki gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, kecemasan, autis, hiperaktif, dan gangguan kepribadian.
- Penyandang disabilitas sensorik: orang yang memiliki gangguan satu fungsi dari panca indera. Seperti disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
- Penyandang disabilitas ganda/multi: orang yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas dalam jangka waktu lama atau bersifat permanen.
Baca juga:Curiga Masalah Pendengaran Buah Hati? Ini Ciri-ciri Bayi Tuli Sejak Lahir yang Mesti Moms Ketahui
Hak-hak penyandang disabilitas
Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, pemerintah juga telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pasal 5 ayat 1. Berikut adalah hak-hak dari kelompok penyandang disabilitas:
- hidup;
- bebas dari stigma;
- privasi;
- keadilan dan perlindungan hukum;
- pendidikan;
- pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
- kesehatan;
- politik;
- keagamaan
- keolahragaan;
- kebudayaan dan pariwisata;
- kesejahteraan sosial;
- aksesibilitas;
- pelayanan publik;
- perlindungan dari bencana;
- habilitasi dan rehabilitasi;
- konsesi;
- pendataan;
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
- bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi
Hak perempuan penyandang disabilitas
Selain hak penyandang disabilitas di atas, kelompok perempuan dengan disabilitas juga memiliki hak lain yang meliputi:
- atas kesehatan reproduksi;
- menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
- mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan
- untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Dalam hal hak penyandang disabilitas perempuan, tercantum istilah diskriminasi berlapis.
Istilah tersebut adalah bentuk diskriminasi yang dialami perempuan karena jenis kelaminnya sebagai perempuan dan penyandang disabilitas sehingga mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam keluarga, masyarakat, dan negara di berbagai bidang kehidupan.
Hak anak-anak penyandang disabilitas
Kelompok anak-anak penyandang disabilitas juga memiliki hak-hak yang wajib mereka dapatkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pasal 5 ayat 3 hak-haknya tercatat sebagai berikut:
- mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
- mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
- dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
- perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
- pemenuhan kebutuhan khusus;
- perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan mendapatkan pendampingan sosial.
Peraturan terkait hak para penyandang disabilitas dibuat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas agar kehidupannya dapat lebih sejahtera. Yuk, mulai sadari dan hindari stigma kepada para penyandang disabilitas.
Pastikan untuk mengecek kesehatan Anda dan keluarga secara rutin melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Download di sini untuk berkonsultasi dengan mitra dokter kami.