Share This Article
Pada beberapa waktu lalu, seorang selebgram berinisial S bersama dengan rekannya ditangkap oleh Polresta Denpasar, Bali terkait dengan penyalahgunaan narkoba baru jenis P-Fluoro Fori.
Lantas, apa itu narkoba jenis P-Fluoro Fori dan apa bahayanya? Simak selengkapnya di sini!
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Narkoba dan Bahaya yang Menyertainya
Mengenal narkoba jenis baru: P-Fluoro Fori
Dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, nama P-Fluoro Furi tidak dapat ditemukan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi Pers seperti yang dikutip dari CNN Indonesia mengatakan bahwa narkotika P-Fluroro Fori merupakan jenis baru dan sangat membahayakan.
Dalam UU Narkotika, P-Fluroro Fori masuk ke dalam urutan 183. Jika ditelisik, P-Fluoro Fori terdapat pada lampiran Permenkes No. 22 tahun 2020 dan memiliki nama lain, yakni pFPP (Para-Fluorofenilpiperazin) dan termasuk ke dalam daftar narkotika golongan I.
Para-Fluorofenilpiperazin sendiri memiliki rantai ilmiah yakni 1-(4-Fluorofenil) piperazin. Karena merupakan jenis narkoba baru dan tergolong langka, P-Fluoro Fori pun masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
Memiliki efek lebih parah dibandingkan ekstasi
P-Fluoro Fori yang merupakan narkoba jenis baru juga dikatakan memiliki kemiripan dengan ekstasi. Namun, efeknya lebih parah jika dibandingkan dengan ekstasi.
Ekstasi atau methylenedioxymethamphetamine (MDMA) sendiri merupakan obat sintesis yang dapat mengubah suasana hati dan persepsi (kesadaran akan objek dan kondisi di sekitarnya). Melansir laman NIH, penggunaan ekstasi dapat menimbulkan:
- Impulsif dan agresi
- Depresi
- Kegelisahan
- Masalah tidur
- Masalah memori dan perhatian
Sedangkan, efek kesehatan yang bisa ditimbulkan dari ekstasi adalah mual, kram otot, hingga penglihatan kabur.
Obat turunan piperazine sering disalahgunakan
Perlu kamu ketahui bahwa obat turunan piperazine seringkali digunakan seperti ekstasi. Berdasakan situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), senyawa piperazine telah lama dikenal sebagai obat antiparasit (anti antelmintika).
Karena efek stimulan yang dihasilkan memiliki kesamaan dengan golongan amfetamine, senyawa piperazin seringkali disalahgunakan.
Di sisi lain, beberapa jenis turunan piperazine, misalnya saja seperti 1-Benzilpiperazin (BZP), 1-(3-Klorofenil) piperazin (mCPP), serta 1-(3-(Trifluorometil) fenil) piperazin (TFMPP) memiliki efek peningkatan detak jantung, dilatasi pupil, serta toksisitas.
Tak ketinggalan, turunan piperazine juga memiliki efek euforia. Euforia sendiri digambarkan sebagai rasa kegembiraan atau kebahagiaan luar biasa yang melampaui apa yang diharapkan dalam keadaan normal.
Baca juga: Psikosis hingga Depresi, Bahaya Narkoba terhadap Kejiwaan yang Harus Kamu Waspadai
Berapa lama proses penyembuhan dari kecanduan narkoba?
Narkoba sangat adiktif dan banyak orang yang ketergantungan narkoba membutuhkan perawatan khusus.
Rehabilitasi adalah jalan keluar untuk mengatasi kecanduan narkoba. Berapa lama proses penyembuhan sangat bergantung pada tingkat keparahan kondisi serta proses detoksifikasi yang biasanya dimulai pada tahap awal penyembuhan.
Proses penyembuhan ketergantungan dari narkoba setidaknya membutuhkan waktu selama 28 hari hingga 1 tahun.
Prosedur dan tahapan rehabilitasi
Berdasarkan BNN, untuk prosedur serta tahapan dari rehabilitasi sendiri setidaknya harus melalui tiga tahapan, yakni tahap rehabilitasi medis, rehabilitasi non-medis, dan bina lanjut. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing dari tahapan proses rehabilitasi:
1. Tahap rehabiliitasi medis (detoksifikasi)
Pada tahap ini, seseorang yang mengalami ketergantungan narkoba akan melalui proses pemeriksaan seluruh kesehatan oleh dokter, baik kesehatan fisik ataupun mental.
Kemudian, dokter akan memutuskan apakah diperlukan atau tidaknya pemberian obat tertentu untuk mengurangi gejala pemutusan zat (sakau). Perlu diketahui bahwa pemberian obat sangat bergantung dari jenis narkoba yang digunakan serta gejala pemutusan zat yang dialami.
2. Tahap rehabilitasi non-medis
Selanjutnya, pada tahap rehabilitasi non-medis pecandu akan ikut serta dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sendiri, sudah terdapat beberapa tempat rehabilitasi.
Di tempat rehabilitasi, pecandu akan menjalani berbagai program, termasuk program therapeutic communities (TC), metode 12 steps, pendekatan keaagamaan, dan lain sebagainya.
Therapeutic communities sendiri adalah metode yang bertujuan agar seseorang yang mengalami ketergantungan narkoba dapat kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih positif.
Sedangkan, metode 12 steps bertujuan untuk memberikan motivasi terhadap pecandu narkoba untuk mengimplementasikan ke 12 langkah yang terkandung dalam metode 12 steps dalam kehidupan sehari-hari.
3. Tahap bina lanjut (after care)
Tahap bina lanjut memberikan kesempatan kepada pecandu untuk melakukan kegiatan sesuai minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Pecandu dapat kembali kembali ke tempat kerja ataupun sekolah.
Dengan catatan, tetap berada di bawah pengawasan. Pada setiap tahap rehabilitasi, diperlukan pengawasan serta evaluasi terus-menerus terhadap proses rehabilitasi.
Pastikan untuk mengecek kesehatan Anda dan keluarga secara rutin melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Download di sini untuk berkonsultasi dengan mitra dokter kami.