Share This Article
Setiap 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional, tujuannya adalah untuk meningkatkan kepedulian kepada para penyandang berbagai jenis disabilitas, terutama soal pemenuhan hak dan akses publik yang setara seperti orang sehat.
Disabilitas sendiri dibagi menjadi beberapa jenis. Apa saja? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Sekilas tentang disabilitas
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), disabilitas adalah segala kondisi pada tubuh atau pikiran yang mempersulit seseorang untuk melakukan aktivitas tertentu dan berinteraksi dengan sekitarnya.
World Health Organization (WHO) sendiri menyebutkan, saat ini, lebih dari satu miliar orang di dunia mengalami disabilitas. Jumlah itu setara dengan 15 persen dari total seluruh populasi secara global.
Sementara di Indonesia, menurut data Badan Pusat Statistik 2018 yang dikutip dari Tempo, angka penyandang disabilitas mencapai 21,8 juta jiwa.
Tren penambahan jumlah penyandang disabilitas juga terjadi setiap tahunnya, disebabkan penuaan populasi dan kenaikan prevalensi penyakit tidak menular.
Jenis penyandang disabilitas
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas dibagi menjadi empat, yaitu penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas sensorik.
1. Disabilitas fisik
Disabilitas fisik adalah kondisi terganggunya fungsi gerak, terbatas dalam melakukan aktivitas terutama yang berhubungan dengan mobilitas. Beberapa contohnya adalah:
- Dampak dari amputasi
- Lumpuh karena stroke
- Paraplegia (lumpuh dari bagian panggul ke bawah)
- Distrofi (pelemahan) otot
- Orang bertubuh kerdil (gangguan pertumbuhan).
Penggunaan alat bantu seperti kursi roda biasanya efektif agar penyandang disabilitas fisik lebih mudah beraktivitas. Jika kamu mempunyai anggota keluarga dengan disabilitas fisik, bertanyalah sebelum menawarkan bantuan.
Ketika mengajak berbicara, buat dirimu berada pada level yang sama dan jangan pernah berasumsi bahwa penyandang disabilitas fisik juga memiliki jenis disabilitas yang lain. Selalu mintalah izin sebelum menyentuh kursi roda atau alat bantu geraknya.
2. Disabilitas intelektual
Disabilitas intelektual mengacu pada kondisi terganggunya kemampuan dan fungsi pikiran, misalnya down syndrome. Penyandang disabilitas intelektual biasanya terbatas dalam aspek keterampilan, interaksi sosial, komunikasi, dan perawatan diri.
Jika kamu memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas intelektual, lakukan hal berikut:
- Berikan perhatian, kasih sayang, dan kesabaran penuh
- Jangan beri tekanan dari situasi apa pun, karena stres bisa sangat berdampak baginya
- Buat instruksi sederhana menggunakan media alat bantu untuk mempermudah melakukan sesuatu
- Sering mengilustrasikan ide.
3. Disabilitas mental
Disabilitas mental mengacu pada kondisi terganggunya fungsi psikologis, emosi, perilaku, dan pikiran (mind). Misalnya, skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kecemasan, dan gangguan kepribadian.
Jika kamu memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas mental, hindari situasi yang bisa memperburuk emosinya. Jika orang tersebut kesulitan dalam memahami informasi, bantu dengan cara lain, misalnya tulisan atau isyarat.
4. Disabilitas sensorik
Disabilitas sensorik mengacu pada kondisi terganggunya salah satu fungsi pancaindra, misalnya tuna netra, tuna rungu, atau tuna wicara. Jika kamu memiliki anggota keluarga dengan disabilitas sensorik, lakukan hal berikut:
- Untuk penyandang disabilitas rungu, bicaralah dengan jelas menggunakan suara normal, kecuali orang tersebut memintamu berkata lebih keras
- Teruntuk penyandang disabilitas wicara, jika kamu tidak mengerti apa yang dikatakan, minta ulangi atau tawarkan untuk menulis di atas kertas
- Untuk penyandang disabilitas netra, identifikasikan dirimu dan orang lain di sekitarnya saat mengajak bicara, lalu bimbing untuk menuju atau mengambil sesuatu.
Baca juga: Program Vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas, Ini yang Perlu Diketahui
Jangan kucilkan penyandang disabilitas
Mengucilkan penyandang disabilitas dari kehidupan bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebab, penyandang disabilitas juga berhak atas kehidupannya, termasuk hak untuk terbebas dari stigma.
Pemerintah menegaskan, penyandang disabilitas juga punya hak setara dalam urusan keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, hingga perlindungan dari bencana.
Nah, itulah ulasan tentang penyandang disabilitas berdasarkan jenisnya dan tips hidup berdampingan dengannya. Jangan pernah memberi stigma dan menjauhi penyandang disabilitas, ya!
Konsultasikan masalah kesehatan kamu dan keluarga melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Mitra dokter kami siap memberi solusi. Yuk, download aplikasi Good Doctor di sini!
Sudah punya asuransi kesehatan dari perusahaan tempatmu bekerja? Ayo, manfaatkan layanannya dengan menghubungkan benefit asuransi milikmu ke aplikasi Good Doctor! Klik link ini, ya.