Share This Article
Saat bekerja, Anda pasti akan berhati-hati apapun posisi Anda saat ini. Baik Anda supervisor, karyawan kantoran, maupun pekerja lapangan. Tidak ada yang menginginkan risiko kecelakaan kerja terjadi, maka dari itu beberapa aturan kesehatan kerja harus dipahami. Eits, mau di level apapun Anda dan dimanapun Anda bekerja, risiko kecelakaan kerja tetap ada lho! Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka.
Oleh karena itu, kesadaran dari pihak pemberi kerja maupun karyawan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dibutuhkan. Hal ini dibutuhkan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang terjadi saat Anda bekerja. Setiap pekerja baik level atas sampai level bawah memiliki hak yang sama atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Agar setiap lapisan pekerja di perusahaan memiliki andil dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Ada baiknya Anda mengetahui aturan-aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diberikan pada Anda sebagai karyawan. Yuk, simak penjelasan lebih lanjut pada pemaparan berikut ini.
Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bentuk perlindungan dan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Bentuk perlindungannya berupa edukasi mengenai risiko kerja, cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan, pengendalian bahaya di lingkungan kerja, promosi kesehatan yang berkaitan dengan karyawan dan keluarga, pengobatan, serta rehabilitasi.
Sudah ada peraturan dan undang-undang yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut adalah peraturan perundang-undangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Sembilan peraturan perundangan-undangan serta peraturan menteri dan presiden membuktikan bahwa pemerintah cukup serius untuk memberikan perlindungan pekerja yang bekerja di wilayah kedaulatan Indonesia dan siap memberikan sanksi tegas apabila ada perusahaan yang tidak memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada karyawannya.
Perusahaan Harus Siapkan Apa Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Mengapa keselamatan dan kesehatan kerja penting ya? Sebab, tujuannya adalah melindungi dan menjamin para pekerja di lingkungan kerja agar dapat bekerja dengan aman, nyaman dan tanpa rasa khawatir. Selain itu, K3 bertujuan menjamin sumber produksi yang digunakan selama masa bekerja aman dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.
Tak hanya itu, K3 bertujuan meningkatkan produktivitas bekerja sebab mereka tak perlu khawatir terjadi risiko-risiko dalam pekerjaan. Sumber daya yang produktif dapat meningkatkan kesejahteraan baik bagi pelaku usaha maupun karyawannya.
Demi mewujudkan terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap karyawan, perusahaan wajib memenuhi standar keselamatan dan kesehatan seperti:
- Tersedianya alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
- Memberikan edukasi terkait buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
- Memberikan edukasi mengenai peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Tersedianya tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK). Misalnya bebas asap rokok dan memiliki ventilasi ruangan yang baik.
- Memberikan edukasi terkait peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja.
- Tersedianya penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
- Tersedianya sarana dan prasarana agar pekerja menjadi lebih produktif.
- Memberikan edukasi terkait kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
- Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam mendukung produktivitas dan kinerja para pekerja agar tetap maksimal, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sangat dibutuhkan. Suasana nyaman saat bekerja, lingkungan yang aman, serta saling support antara perusahaan dan karyawan adalah hasil dari penerapan K3 yang sukses baik pada instansi swasta maupun pemerintah.
Konsultasikan masalah kesehatan karyawan dan keluarga melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Mitra dokter kami siap memberi solusi. Yuk, download aplikasi Good Doctor di sini!