Share This Article
Untuk pengobatan rawat jalan gratis, masyarakat bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Apa saja langkah-langkahnya?
Bentuk upaya pemerintah agar masyarakat mendapatkan akses fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia adalah dengan meluncurkan program BPJS Kesehatan untuk seluruh kalangan masyarakat.
Setiap masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan akan diberikan kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yaitu berupa rawat jalan dan rawat inap. Tak hanya itu, ternyata pemilik kartu BPJS Kesehatan bisa mengklaim rawat jalan ketika suatu saat diperlukan. Yuk simak pembahasannya berikut ini.
Langkah-langkah Berobat Rawat Jalan dengan BPJS
Berobat rawat jalan dengan menggunakan BPJS sebenarnya tidak seruwet yang dibayangkan lho! Hanya saja Anda harus mengetahui langkah-langkah yang tepat agar mempercepat dan mempermudah Anda mendapatkan layanan rawat jalan dengan menggunakan kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.
Berikut adalah langkah-langkah ketika Anda akan menggunakan BPJS untuk mendapatkan fasilitas kesehatan rawat jalan:
1. Berobat pada Fasilitas Kesehatan Pertama
Ketentuan utama penggunaan BPJS Kesehatan adalah Anda harus melakukan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan 1 seperti puskesmas sebelum mendapatkan perawatan rawat jalan di rumah sakit. BPJS Kesehatan memang menerapkan sistem rujukan berjenjang. Untuk itu, Anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit hanya dengan membawa kartu BPJS untuk rawat jalan kecuali ada kegawatdaruratan yang mengancam nyawa.
Untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, Anda harus mengetahui informasi dimana faskes 1 Anda berada. Informasi ini bisa langsung Anda lihat di kartu BPJS atau melalui aplikasi Mobile-JKN. Fasilitas kesehatan pertama meliputi dokter keluarga, puskesmas ataupun klinik. Fasilitas kesehatan pertama ini biasanya Anda pilih saat awal pendaftaran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tenang dan Nyamannya Pengobatan Rawat Jalan karena Di-cover Asuransi
Bila pada fasilitas kesehatan pertama, masih bisa ditangani dan diobati, maka Anda tidak perlu berobat pada rumah sakit. Namun, bila layanan fasilitas kesehatan pertama kurang memadai ataupun keluhan penyakit Anda membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit umum daerah.
2. Perawatan pada Fasilitas Kesehatan Lanjutan
Kebutuhan penanganan medis lebih lanjut bisa Anda dapatkan setelah mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama. Anda harus membawa kartu identitas, kartu BPJS, dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama agar bisa dilakukan tindakan medis sesuai dengan kebutuhan Anda.
Anda bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan menggunakan BPJS hingga dokter yang menangani keluhan medis Anda menyatakan kondisi Anda sudah stabil. Lalu Anda bisa terus pakai BPJS untuk rawat jalan sampai dokter yang menangani Anda menyatakan kondisi Anda sudah stabil. Saat masih dalam masa perawatan, Anda akan diberikan surat keterangan bahwa Anda masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan. Namun, wajib diingat bahwa surat rujukan tidak boleh hilang. Sebab, apabila hilang, Anda terhitung menjalani perawatan dengan dana pribadi dan tidak bisa melakukan klaim dengan BPJS.
Untuk itu, simpan baik-baik dalam map segala kebutuhan perawatan Anda seperti surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama dan identitas diri serta kartu BPJS dalam satu tempat. Sebab, saat melakukan perawatan rawat jalan, Anda wajib menunjukkannya selama Anda mau mendapatkan fasilitas BPJS.
Baca juga: Jangan Khawatir, 10 Penyakit Ini Bisa Sembuh dengan Rawat Jalan
3. Masa Berlaku Surat Rujukan
Ada hal yang tidak kalah penting yang harus diperhatikan saat menerima surat rujukan. Sebab, surat rujukan yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan pertama memiliki masa berlaku. Artinya, Anda harus memperpanjang surat rujukan ke rumah sakit rekanan BPJS bila dalam 3 bulan sejak surat dikeluarkan belum sembuh.
Bagaimana bila belum sembuh dalam 3 bulan? Tenang, Anda bisa memperpanjang surat rujukan dengan datang kembali ke fasilitas kesehatan pertama untuk mendapatkan pemeriksaan medis mengenai kondisi terbaru Anda serta memperbarui surat rujukan Anda. Memang terkesan ribet, namun aturan ini sebenarnya cukup mudah bila Anda mau mempersiapkan segala dokumen kebutuhan dengan baik.
Nah, sudah jelas bukan tiga langkah penting agar bisa menggunakan BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan rawat jalan secara gratis. Selain menjaga kesehatan, dapatkan beragam kebutuhan kesehatan mulai dari informasi kesehatan, konsultasi dokter online hingga beli obat bersama Good Doctor!
Konsultasi lengkap seputar COVID-19 di Klinik Lawan COVID-19 dengan mitra dokter kami. Yuk, klik link ini untuk download aplikasi Good Doctor!