Share This Article
Sudahkah Telemedicine sesuai regulasi?. Perkembangan teknologi tidak luput menyasar sektor kesehatan. Hal ini tentu mengembangkan pola sosial dalam penggunaan teknologi dan komunikasi antar masyarakat. Hal ini pun mengubah pola perilaku masyarakat dalam bidang kesehatan. Perkembangan yang semakin pesat membuat pelayanan kesehatan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bahkan ketika Anda di luar kota, Anda bisa mencari fasilitas pelayanan kesehatan terdekat hanya dalam genggaman ponsel.
Sebelum pandemi COVID-19, sudah banyak bermunculan layanan konsultasi kesehatan jarak jauh yang dikenal dengan telemedicine atau telemedisin. Adanya pandemi akhirnya mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi terkait layanan klinis antara pasien dengan dokter. Namun, rentannya malpraktik dan salah diagnosa menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan penyedia layanan telemedisin.
Sudahkah ada regulasi yang tepat untuk memayungi hukum antara dokter dan pasien sebagai pengguna layanan telemedisin? Simak pembahasannya berikut ini.
Apa itu Telemedicine?
Perkembangan teknologi bidang kesehatan terus selaras beradaptasi dan berkembang dengan pesat. Tak ayal, dibutuhkan pula kecakapan seorang dokter dan tenaga medis untuk beradaptasi dengan hadirnya telemedisin sebagai teknologi baru di bidang kesehatan. Selain sumber daya manusia yang cakap, dibutuhkan pula peralatan klinis pendukung agar mengoptimalkan teknologi telemedisin.
Baca juga: Tenang dan Nyamannya Pengobatan Rawat Jalan karena Di-cover Asuransi
Ada banyak tantangan seiring dengan perkembangan teknologi bidang kesehatan. Telemedicine atau layanan kesehatan jarak jauh kini semakin banyak hadir terutama saat pandemi COVID-19. Di Indonesia, layanan kesehatan telemedisin ini sudah berkembang pesat.
Dikutip dari jurnal yang diterbitkan WHO dalam laporan yang berjudul Telemedicine: Opportunities and Developments in Member States, telemedisin merupakan teknologi yang sudah lama ada sejak tahun 1970-an dan terus berkembang hingga saat ini. Telemedicine sebagai penyedia layanan kesehatan menjadi perpanjangan rumah sakit besar yang ada di seluruh kota untuk menjangkau masyarakat lebih luas lagi.
Selain itu, teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan diagnosis sebagai cara untuk mengobati, mencegah, dan mengevaluasi kesehatan di masyarakat untuk memberikan akses pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan pendidikan berkelanjutan.
Regulasinya di Indonesia
Saat ini, ada 3 acuan peraturan yang berkaitan dengan pelayanan telemedisin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permenkes 20/2019), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19 (Kepmenkes 4829) dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia (Perkonsil 74/2020).
Berdasarkan 3 acuan tersebut, layanan telemedisin yang dilakukan saat ini berupa layanan kesehatan antar fasilitas layanan kesehatan yang meliputi teleradiologi, teleelektrokardiografi, telekonsultasi klinis, dan pelayanan telemedisin lainnya seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Selain itu, fasilyankes yang memberikan konsultasi hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit sedangkan fasilyankes peminta konsultasi dapat berupa rumah sakit, fasilyankes tingkat pertama, klinik keluarga, maupun fasilyankes lainnya.
Baca juga: Praktis Tanpa Ribet, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online yang Tepat!
Perkembangan teknologi telemedisin yang semakin pesat mendorong pemerintah untuk melakukan pembaharuan terkait aturan komprehensif pelayanan kesehatan menggunakan telemedicine.
Hal ini tentu berkaitan pula dengan perlindungan hukum bagi para dokter serta tenaga medis, penyedia layanan telemedisin, serta masyarakat sebagai pengguna agar mendapatkan payung hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu, pengkinian UU juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyiapkan perangkat regulasi yang komprehensif. Berkaca dari sektor lain, keterlambatan adaptasi dengan perkembangan teknologi akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Namun, jangan khawatir, dengan menggunakan Good Doctor, Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di manapun dan kapan pun tanpa harus khawatir tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Chat dengan dokter terbaik dan belanja kebutuhan obat online Anda di sini!