Share This Article
Jika kamu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan bingung harus menyampaikannya kemana atau dengan cara apa, artikel ini bisa jadi jawabannya.
Saat ini apalagi di tengah pandemi COVID-19, lebih banyak korban KDRT yang memilih diam dan tidak melaporkan apa yang mereka alami ke pihak berwenang. Alasannya pun beragam.
Namun, kini kamu tak boleh ragu untuk bergerak sebab menurut UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT, KDRT merupakan pelanggaran HAM sekaligus tindakan kriminal.
Kini kamu bisa mengirim sinyal ke orang lain untuk memberitahukan kalau kamu jadi korban KDRT. Untuk tahu apa saja yang harus kamu lakukan ketika menjadi korban KDRT dan kemana harus melapor, simak ulasannya di bawah ini.
Isyarat tangan bagi korban KDRT
Signal for Help atau isyarat meminta bantuan adalah sebuah gerakan yang dibuat oleh Canadian Women’s Foundation untuk merespons kondisi pandemi yang mengharuskan masyarakat melakukan isolasi mandiri.
Kondisi ini mempersulit mereka yang berisiko mengalami pelecehan atau kekerasan untuk mencari bantuan dengan aman. Sinyal berupa isyarat tangan ini dibuat agar korban bisa memberikan tanda permohonan pertolongan kepada orang-orang di luar.
Selain bagi korban, sinyal berupa isyarat tangan ini juga sebaiknya dipahami masyarakat luas agar saat ada yang memberikan sinyal tersebut masyarakat bisa langsung memberi bantuan.
Cara memberikan sinyal bagi korban KDRT
Melansir Canadian Women’s Foundation, ada banyak bukti bahwa situasi pandemi COVID-19 yang mengharuskan berada di rumah dapat menyebabkan lonjakan kekerasan berbasis gender.Â
Arahan protokol kesehatan masyarakat tentang isolasi di rumah, dapat meningkatkan bahaya dan risiko bagi orang-orang dalam hubungan yang penuh kekerasan.
Signal for Help adalah isyarat satu tangan sederhana yang dapat digunakan seseorang dalam panggilan video.
Ini dapat membantu seseorang secara diam-diam menunjukkan bahwa mereka membutuhkan bantuan dan ingin seseorang memeriksanya dengan cara yang aman.
Kamu bisa melihat contoh cara melakukan sinyal isyarat tangan ini melalui video berikut:
Apa yang harus dilakukan jika melihat seseorang memberikan sinyal tersebut?
Jika kamu menjumpai orang lain memberikan sinyal tersebut di tengah video call, maka jangan tunjukkan ekspresi kaget atau apapun yang bisa membuat pelaku curiga dan mengetahui sinyal tersebut.
Hubungi mereka secara personal lalu tanyakan dan dengarkan apa yang mereka butuhkan.
Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal berada dalam bahaya, hubungi layanan darurat lokal seperti polisi, pemadam kebakaran, atau ambulans.
Bagaimana jika pelaku mengetahui isyarat korban KDRT?
Saat sinyal tersebut dibagikan dan diketahui oleh publik, ada risiko pelaku kekerasan mungkin mempelajarinya. Orang-orang yang berada dalam situasi pelecehan juga sering diawasi secara ketat oleh orang yang melukai mereka.
Dan mereka mungkin tidak selalu merasa cukup aman untuk menggunakan sinyal. Tidak ada satu metode yang tepat untuk mengatasi semua kondisi masalah.
Signal for Help adalah salah satu alat yang mungkin dapat digunakan beberapa orang, kadang-kadang, untuk menunjukkan bahwa mereka membutuhkan bantuan tanpa meninggalkan jejak digital.
Penting bagi orang untuk mencari dukungan ketika mereka merasa siap, dan mereka harus melakukannya dengan cara yang paling aman menurut korban.
Orang yang mendukung mereka harus siap membantu tanpa menghakimi, dan mereka harus mengikuti arahan orang yang membutuhkan bantuan.
Nomor darurat pengaduan terkait KDRT
Jika kamu atau orang yang kamu kenal adalah korban KDRT dan tidak dapat memberikan sinyal tersebut karena diketahui pelaku, maka cari cara lain.
Cara yang bisa kamu coba mungkin adalah menghubungi contact center pengaduan terkait kekerasan rumah tangga.
Berikut beberapa nomor penting yang bisa kamu hubungi jika mengalami atau mendapati kasus KDRT:
1. Komnas Perempuan
- Telepon : 021 3903963
- Email : petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
- Twitter : @komnasperempuan
2. P2TP2A
Hubungi nomor P2TP2A di kabupaten atau kota tempat kamu tinggal. Untuk area DKI Jakarta bisa hubungi nomor 081317617622.
3. LBH atau yayasan
Ada banyak Lembaga Bantuan Hukum atau LBH yang menyediakan bantuan untuk korban KDRT. Salah satunya adalah LBH Apik dan yayasan Pulih
- LBH Apik : 0813 8882 2669
- Yayasan Pulih : 08118436633
Konsultasikan masalah kesehatan Anda dan keluarga melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Mitra dokter kami siap memberi solusi. Yuk, download aplikasi Good Doctor di sini!