Share This Article
Ramadan kali ini jatuh di saat wabah corona masih berlangsung. Padahal di bulan tersebut umat muslim melakukan ibadah puasa yang mengharuskan mereka untuk tidak makan dan minum di siang hari.
Hal ini kemudian memunculkan kekhawatiran apakah menerima vaksin COVID-19 bisa membatalkan puasa atau tidak. Indonesia sendiri termasuk negara yang telah melangsungkan program vaksinasi ke berbagai golongan masyarakat.
Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, mari baca terus penjelasan pada artikel di bawah ini.
Baca juga: 3 Alasan Lansia Tidak Diprioritaskan Mendapat Vaksin COVID-19
Menerima vaksin COVID-19 saat sedang berpuasa
Upaya pemerintah dalam menangani pandemi terus berlanjut hingga saat ini. Termasuk melalui kampanye pemberian vaksinasi COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama.
Namun, mendekati bulan Ramadan mulai muncul kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.
Menyikapi kekhawatiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.
Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular, adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Apa itu injeksi vaksin intramuskular?
Vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi COVID-19, vaksin yang digunakan diberikan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.
Dilansir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi yang dilakukan dengan cara tersebut tidak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan sepanjang tidak membahayakan penerimanya.
Akan tetapi agar pelaksanaan vaksinasi tetap berlangsung lancar, MUI juga merekomendasikan agar kegiatan ini dilaksanakan pada malam hari. Jika dilangsungkan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.
Baca juga: Fakta di Balik Hoax Vaksin Sinovac Bisa Memperbesar Alat Kelamin
Amankah mendapatkan vaksin COVID-19 saat berpuasa?
Pada dasarnya pemberian vaksin corona di saat sedang berpuasa, memiliki manfaat yang lebih besar daripada ketidaknyamanan ringan yang mungkin dirasakan. Jadi kamu tidak perlu menunda jadwal vaksinasi meski sedang menjalankan ibadah yang satu ini.
Namun jika kamu khawatir tentang bagaimana tubuh akan bereaksi setelah divaksin. Cobalah untuk memilih waktu vaksinasi beberapa jam sebelum buka puasa. Hal ini dapat memberi tubuh kesempatan untuk beristirahat sesudah diberikan vaksin dan kemudian berbuka puasa.
Efektifitas vaksin
Adapun untuk tingkat efektifitas vaksin, ini tetap optimal memberikan pertahanan tubuh terhadap virus corona meski diberikan saat tubuh menjalani ibadah puasa.
Faktanya, dilansir dari Good RX, beberapa studi bahkan menunjukkan bahwa sistem kekebalan dan begitu pula vaksin, dapat bekerja lebih baik selama periode puasa.
Hal-hal lain yang harus diperhatikan
Meskipun pasien muslim telah setuju untuk menerima vaksin saat berpuasa, tapi mereka tetap memerlukan panduan tentang apa yang harus dilakukan jika mereka mengalami efek samping setelah vaksinasi.
Adapun beberapa efek samping yang umum terjadi paskavaksinasi di antaranya termasuk:
- Sakit lengan
- Sakit kepala
- Kelelahan
- Pegal-pegal
- Demam
- Panas dingin
- Mual
Kondisi di atas bisa terjadi dalam gejala yang bervariasi tergantung kondisi penerima vaksin. Dilansir dari Chemist and Druggist, kebanyakan hanya mengalami gejala ringan yang dapat sembuh dengan sendirinya, namun demam mungkin muncul 1-2 hari setelah vaksinasi.
Penerima vaksin yang berpuasa mungkin juga memerlukan nasihat tentang bagaimana melanjutkan ibadah ini jika merasa tidak enak badan paskavaksinasi.
Pada dasarnya, jika pasien merasa tidak enak badan setelah menerima vaksin COVID-19, maka mereka dianjurkan berbuka puasa, karena khawatir akan muncul gejala yang semakin memburuk.
Imbauan pemerintah
Dilansir dari Sekertariat Kabinet, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin mengatakan bahwa masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua.
Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.
Konsultasikan masalah kesehatan kamu dan keluarga melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Mitra dokter kami siap memberi solusi. Yuk, download aplikasi Good Doctor di sini!