Share This Article
Kamu berniat membeli asuransi kesehatan? Selain meneliti manfaat apa saja yang bisa diperoleh dari asuransi, berikut besaran premi tiap bulannya, kamu juga harus memahami istilah-istilah dalam asuransi kesehatan. Salah satu yang utama dan mungkin sudah sering didengar yakni polis asuransi kesehatan.
Yuk pahami lebih jauh apakah itu polis asuransi kesehatan dan hal apa sajakan yang perlu kamu tahu.
Baca Juga: Tergiur Asuransi Kesehatan Premi Murah, Ini Tipsnya agar Tidak Tertipu
Mengenal Apa Itu Polis Asuransi Kesehatan
Polis asuransi kesehatan merupakan dokumen legal berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (pemegang polis) dan pihak penanggung (penyedia asuransi). Umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
Fisik polis asuransi biasanya berbentuk buku. Namun untuk keefektifan membaca maupun penyimpanan kini juga tersedia dalam bentuk soft copy atau disebut juga e-policy yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Bagi yang menginginkan bentuk hard copy, beberapa perusahaan asuransi mungkin akan membebankan biaya polis asuransi berkisar antara Rp25-100.000 ke nasabahnya. Ini untuk menggantikan biaya pencetakan, penjilidan, pengemasan, dan pengiriman polis, juga materai polis. Biaya hanya satu kali dibayarkan saat awal pencetakan.
Informasi yang Termuat dalam Polis Asuransi Kesehatan
Polis asuransi kesehatan secara umum akan memuat:
- Data pemegang/peserta polis
- Nomor polis
- Objek pertanggungan
- Besaran premi yang harus dibayarkan, tenggang waktu pembayaran dan cara pembayaran premi setiap bulannya
- Kondisi atau penyakit apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung pihak asuransi
- Penjelasaan apa saja manfaat yang diperoleh serta fasilitas tambahan lainnya
- Klausula penghentian pertanggungan dari kedua belah pihak (pihak penanggung maupun tertanggung) serta syarat dan penyebabnya
- Mekanisme dan teknis pengajuan klaim berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi
- Tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim
- Klausula mekanisme penyelesaian perselisihan baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan
- Kebijakan perusahaan jika nasabah melewati tenggat waktu pembayaran premi yang disepakati
- Pengecualian risiko, yakni mencakup risiko-risiko khusus yang tidak di-cover asuransi.
Apa Fungsi Polis Asuransi Kesehatan?
Ada dua fungsi dari polis asuransi baik bagi tertanggung (pemegang polis) maupun penanggung (perusahaan asuransi), yakni:
1.Bagi tertanggung (pemegang polis)
Merupakan bukti tertulis bahwa tertanggung mendapat jaminan penanggungan segala risiko berikut penggantian dalam hal ini biaya pengobatan sesuai kesepakatan yang termuat dalam polis.
Sebagai bukti pembayaran premi yang sah kepada penyedia asuransi (penanggung).
2.Bagi penanggung (perusahaan asuransi)
Menjadi bukti tanda terima premi dan bukti tertulis atas jaminan yang akan diterima pemegang polis.
Sebagai bukti resmi dan asli sehingga bisa digunakan sebagai landasan menolak tuntutan klaim pemegang polis jika pengajuan klaim tidak memenuhi syarat polis.
Adakah Pihak Berwenang yang Menjamin Polis Asuransi Nasabah?
Membeli produk asuransi artinya nasabah wajib membayar secara rutin dan berkelanjutan premi asuransi yang nantinya akan digunakan sebagai dana pertanggunggan saat pengobatan. Mungkin ada yang bertanya-tanya siapa yang menjamin polis asuransi sehingga dana yang digelontorkan ke perusahan asuransi akan aman dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kabar baiknya, nantinya polis asuransi semua nasabah akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seperti diketahui LPS selama ini hanya menjamin simpanan nasabah di industri perbankan (disimpan di bank). Tugas baru LPS tersebut baru akan dilakukan lima tahun mendatang.
Dengan LPS bertindak sebagai penjamin simpanan nasabah melalui asuransi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat luas terhadap industri asuransi dan memberi citra baik pada perusahaan asuransi. Sehingga semakin banyak masyarakat berminat untuk membeli polis asuransi, salah satunya polis asuransi kesehatan .
Baca Juga: Wajib Tahu! Apakah Tetap Bisa Ajukan Asuransi Kesehatan Jika Sudah Pernah Terinfeksi COVID-19?
Demikian informasi penting mengenai polis asuransi kesehatan yang patut kamu ketahui sebelum akhirnya memutuskan membeli asuransi kesehatan. Karena sifatnya yang legal dan bisa menjadi bukti autentik, sebaiknya simpan dengan baik-baik polis asuransi sehingga tidak mengalami kerusakan dan kecacatan jika kelak dibutuhkan.
Sudah punya asuransi kesehatan dari perusahaan tempatmu bekerja? Ayo, manfaatkan layanannya dengan menghubungkan benefit asuransi milikmu ke aplikasi Good Doctor! Klik link ini, ya.