Share This Article
Good Doctor – COVID–19 atau Coronavirus Disease 2019 adalah suatu penyakit menular akibat virus, yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan radang paru. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
COVID-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Tiongkok di akhir tahun 2019. Diketahui bahwa COVID-19 ditularkan dari orang ke orang melalui cipratan air ludah (droplet). COVID-19 menyebar secara cepat karena penularannya sangat mudah.
Dalam kurun waktu 2 bulan terdapat 118.000 kasus dari 114 negara di dunia, 4291 diantaranya meninggal akibat virus ini. Hal ini mendorong WHO menetapkan COVID-19 sebagai sebuah pandemi di bulan Maret 2020.
Beragam tindakan diambil negara-negara di dunia yang terjangkit COVID-19, termasuk Indonesia. Ada negara yang melakukan isolasi kota (lockdown), ada pula yang melakukan rapid test masal. Indonesia sendiri melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak bulan April lalu.
Per tanggal 28 Mei 2020, kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia adalah 24.538 kasus.
Di Indonesia, belum ada tanda-tanda penurunan angka baik jumlah kasus maupun angka kematian yang diakibatkan COVID-19 di Indonesia.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan skenario berdamai dengan COVID–19 atau “new normal” yakni suatu kondisi dimana masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas secara normal, dengan tetap mengikuti protokol pengendalian dan pencegahan COVID–19.
Hingga sekarang, skenario new normal masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Benarkah Indonesia sudah memenuhi syarat WHO sebagai negara yang siap untuk menerapkan new normal?
Karakteristik negara yang siap melakukan new normal
Mengutip situs resmi WHO, Direktur Regional WHO Eropa, Henri P. Kluge menyatakan negara yang ingin menerapkan new normal harus melakukan beberapa hal berikut, yaitu:
1. Terbukti mampu mengendalikan transmisi COVID-19.
2. Memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang memadai, termasuk memiliki fasilitas untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19.
3. Mampu meminimalisir resiko penularan wabah terutama di wilayah dengan kerentanan tinggi, seperti di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian.
4. Menjamin jalannya protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja, misalnya menjaga jarak fisik (physical distancing), penyediaan alat pelindung diri (APD), fasilitas mencuci tangan, serta etika batuk dan bersin yang tepat.
5. Adanya pemantauan dan pengawasan ketat risiko penularan kasus COVID-19 dari wilayah lain.
6. Masyarakat harus dilibatkan dan berperan dalam memberi masukan dan pendapat selama proses masa transisi new normal.
Hal serupa disampaikan pula oleh Pandu Riono, Ahli Epidemiologi dan Biostatisik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), jika ingin menerapkan new normal:
1. Harus menunjukkan penurunan angka kasus konfirmasi positif COVID-19, Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan kasus meninggal yang konsisten (syarat epidemiologi).
2. Tersedianya layanan pengecekkan COVID-19 baik menggunakan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR). Penelusuran kontak (contact tracing) juga harus terus dilakukan untuk melihat perkembangan kasus di berbagai wilayah.
3. Akses pelayanan kesehatan yang memadai termasuk kesediaan alat-alat kesehatan. Rumah sakit serta tenaga medis harus siap siaga menghadapi kondisi new normal.
Tujuan pemberlakuan new normal
Pandemi COVID-19 telah berdampak pada ekonomi secara luar biasa kepada semua kalangan masyarakat.
Roda kehidupan terus berputar, perekonomian harus terus berjalan. Terlepas apakah negara kita layak untuk menerapkan new normal atau tidak, kita harus sudah mempersiapkan diri untuk keadaan new normal.
Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, secara tidak langsung kita dipaksa oleh pandemi ini untuk mengubah kebiasaan-kebiasaan serta lebih peka terhadap kesehatan kita.
Dulu mungkin kamu merasa tidak perlu memakai masker di fasilitas umum ataupun mencuci tangan dengan benar. Adanya pandemi COVID-19, menuntut kita untuk meningkatkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) serta lebih memperhatikan kesehatan diri.
Keadaan new normal mendorong pekerja untuk kembali kerja di kantor, membuka fasilitas pendidikan, serta membuka fasilitas umum yang lainnya.
Pastikan kamu tetap memperhatikan protokol-protokol pengendalian serta pencegahan COVID-19 yang telah diterapkan dimanapun kamu berada.
Kedisiplinan kita dalam memelihara imunitas tubuh, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak fisik (physical distancing), melakukan etika batuk dan bersin yang tepat memegang peranan penting dalam kehidupan new normal.
Berdamai dengan COVID-19 bukan berarti berpasrah diri dan hanya mengandalkan daya tahan tubuh saja, namun berdamai dengan menerima perubahan pola hidup yang lebih sehat, mampu beradaptasi dengan keadaan new normal, serta menjaga diri dari COVID–19.
Pantau perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia melalui situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tanyakan lebih lanjut terkait topik ini dengan dokter profesional di Good Doctor, sekarang tersedia di aplikasi GrabHealth 24/7.