Share This Article
Pada zaman serba digital seperti sekarang ini, daftar BPJS kesehatan bisa dilakukan dengan cara online, lho.
Di era internet, pendaftaran BPJS offline menjadi tidak efektif lagi dikarenakan memakan waktu dan harus mengantre sangat lama.
Apa saja syarat yang harus dipersiapkan sebelum daftar BPJS Kesehatan secara online? Ketahui lebih jauh tentang cara daftar, persyaratan, dan cara berobat dengan BPJS kesehatan online pada artikel ini!
Baca Juga: Bintik Merah pada Kulit, Yuk, Kenali Jenis dan Penyebabnya
Syarat-syarat daftar BPJS Kesehatan
Sebelum mengetahui cara daftar BPJS kesehatan online, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratannya.
Lalu apa saja sih syarat dan dokumen yang harus kita persiapkan untuk daftar BPJS Kesehatan secara online? Nah, berikut ini adalah beberapa persayaran yang harus dipenuhi.
1. Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Jenis kepesertaan yang satu ini ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu. Untuk prosedur pendaftaran tipe ini biasanya diurus langsung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial.
Untuk tahu kamu dapat BPJS tipe PBI atau tidak, coba tanyakan pada aparatur desa atau wilayah tempat kamu tinggal, ya.
2. Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)
BPJS Kesehatan yang satu ini ditujukan untuk kamu yang merupakan Pejabat Negara, PNS Pusat/Daerah, PNS Pusat/Daerah Diperbantukan, Prajurit, Polri, PNS Prajurit, dan PNS Polri.
Pendaftaran lebih dianjurkan secara kolektif oleh Satuan Kerja. Namun kamu tetap bisa daftar BPJS Kesehatan secara perorangan. Berikut persyaratan dan prosedur yang harus kamu lakukan:
- Calon peserta mengisi Formulir Pendaftaran di Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, atau Kantor BPJS Kesehatan lalu menunjukan berkas persyaratan yang terdiri dari:
- Kartu Keluarga fotocopy
- SK penetapan pertama asli
- SK Kepangkatan terakhir asli
- Daftar gaji dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja asli
- Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika tercantum di KK) asli
- Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi (untuk anak usia > 21-25 tahun) asli
- BPJS Kesehatan akan melakukan input data calon peserta
- Kepesertaan PPU PN langsung aktif, identitas peserta berupa KIS Digital bisa diunduh di Aplikasi Edabu atau Mobile JKN
3. Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Pendaftaran kepesertaan BPJS tipe ini biasanya dilakukan melalui perseorangan. Berikut berkas persyaratan daftar BPJS Kesehatan yang harus kamu siapkan:
- Kartu keluarga
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
- Halaman depan buku tabungan aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
4. Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)
Tipe BPJS yang ini biasanya didaftarkan oleh kantor atau instansi di mana kamu bekerja. Perusahaan akan mendaftarkan secara kolektif kamu dan juga anggota keluarga kamu.
Berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan:
- Formulir registrasi dari badan usaha atau badan hukum
- Data migrasi karyawan beserta anggota keluarga sesuai dengan format yang ditentukan oleh pihak BPJS Kesehatan
- Perusahaan akan menerima virtual account untuk melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama
- Perusahaan lalu membawa bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan untuk bisa mencetak kartu JKN
5. Syarat cara daftar BPJS Kesehatan secara online
Jika kamu berencana untuk mendaftar BPJS dengan cara online lewat website atau aplikasi Mobile JKN, pastikan kamu sudah mempersiapkan berkas sesuai jenis kepesertaan yang ada di atas.
Setelah itu, kamu juga mungkin akan membutuhkan berkas berikut ini:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Alamat email
- Nomor HP yang masih aktif
Berkas tersebut harus terpenuhi sebagai cara daftar BPJS kesehatan secara online.
Daftar besaran iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dibagi ke beberapa kelas yang akan menentukan berapa iuran bulanan yang harus kamu keluarkan, serta fasilitas kesehatan yang bisa kamu peroleh.
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan rutin setiap bulan oleh peserta yang sudah mendaftar. Berikut daftar kelas dan besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan:
1. Iuran BPJS Kesehatan bagi kepesertaan PBI
Untuk peserta BPJS Kesehatan kategori PBI tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena dibayar oleh pemerintah.
2. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
Besaran iuran BPJS Kesehatan tipe ini adalah 5 persen gaji per bulan. Dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta
Besaran iuran BPJS Kesehatan tipe ini adalah 5 persen gaji per bulan. Dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen oleh peserta.
4. Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU dan keluarga
PPU atau Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran dan kelas BPJS Kesehatan untuk kerabat lain dari peserta PPU
Berikut besaran iuran dan kelas BPJS Kesehatan bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll):
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Cara daftar BPJS kesehatan online
Mendaftar BPJS secara offline dirasa memakan waktu karena harus mengantre dari pagi hingga siang. Maka dari itu, BPJS menyediakan layanan online untuk mempermudah pendaftaran. Bagaimana caranya?
Nah, berikut ini adalah beberapa cara daftar BPJS kesehatan online yang perlu kamu ketahui.
1. Cara daftar BPJS kesehatan online: Kunjungi situs resmi BPJS kesehatan
Cara daftar BPJS kesehatan online yang pertama kali harus kamu lakukan adalah membuka website resmi BPJS Kesehatan.
Sebelum kamu mendaftarkan diri, pihak BPJS kesehatan akan memberikan beberapa prosedur pengarahan dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS kesehatan.
Kemudian kamu akan diminta untuk memberi tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
2. Cara daftar BPJS kesehatan online: Isi data diri dengan benar dan lengkap
Kamu harus mengisi data-data seperti nomor kartu keluarga (KK) dengan cara masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul, kemudian klik inquery kartu keluarga.
Kemudian isi data yang dibutuhkan pada form isian data peserta. Seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal. Lalu, centang kotak pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat KTP.
3. Cara daftar BPJS kesehatan online: Pilih kelas dan sarana fasilitas kesehatan
Setelah kamu selesai mengisi data diri, cara daftar BPJS kesehatan online selanjutnya, kamu harus memilih kelas fasilitas kesehatan, pilihan rumah sakit untuk rujukan, dan lampiran akhir untuk warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
Pilihlah kelas kesehatan sesuai keinginan kamu, mulai dari kelas I, II, III. Di mana setiap kelas memiliki biaya iuran per bulannya yang berbeda-beda.
4. Balasan registrasi akan dikirim via email
Setelah melengkapi data pribadi, tahapan cara daftar BPJS kesehatan online selanjutnya adalah simpan dan tunggu balasan registrasi dari pihak BPJS Kesehatan.
Biasanya BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor virtual account lewat e-mail. Silakan cek e-mail secara berkala dan cetak lampiran tersebut.
Caranya dengan membuka email kamu yang telah dikirimkan oleh pihak BPJS. Jika kamu tidak menemukan email masuk, kamu bisa periksa spam folder atau junk.
Pada tahap ini proses cara daftar BPJS kesehatan online sudah selesai, kamu tinggal melakukan pembayaran ke bank. Tombol e-ID sudah dapat diunduh setelah melakukan pembayaran.
5. Proses pembayaran iuran
Kamu bisa membayar lewat bank atau kantor pos. Jangan lupa bawa nomor virtual account saat hendak membayar kepada petugas.
Setelah pembayaran selesai dilakukan, silakan cetak dan simpan setiap bukti pembayaran dan kamu sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
6. Pengambilan kartu BPJS kesehatan
Setelah kamu menerapkan cara daftar BPJS kesehatan online, kamu bisa mengambil kartu tersebut di kantor cabang terdekat di tempat tinggalmu.
Berikan berkas seperti formulir pendaftaran, nomor virtual account, serta bukti pembayaran kepada petugas.
Baca Juga: Alami Saraf Kejepit? Mungkin Ini Penyebabnya
Cara cek BPJS Kesehatan secara online
Saat ini untuk melihat status kepesertaan atau bahkan e-card dari BPJS Kesehatan, kamu bisa langsung melakukannya dari smartphone .
Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apple App Store. Aplikasi ini gratis dan mudah sekali digunakan.
- Pertama kamu download dulu aplikasinya. Kalau pakai Android klik di sini, kalau pakai iOS klik di sini
- Setelah terunduh buka aplikasinya dan pilih DAFTAR
- Pilih opsi Aktivasi Akun
- Masukkan semua data yang dibutuhkan lalu tap Register
- Selesai pendaftaran kamu bisa langsung login dengan email dan password yang sudah dibuat
Selain bisa melihat kartu BPJS online, di aplikasi Mobile JKN ini juga tersedia banyak informasi terkait BPJS Kesehatan.
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit
Jika suatu hari kamu sakit dan harus berobat, kamu bisa langsung menggunakan BPJS kesehatan yang sudah aktif. Caranya mudah, yakni sebagai berikut:
- Datangi Faskes 1 (Puskesmas) sesuai dengan data di BPJS kesehatan kamu untuk berobat dan lakukan pemeriksaan
- Kalau setelah pemeriksaan ternyata Faskes 1 menganjurkan kamu untuk berobat ke rumah sakit, maka mintalah surat rujukan (akan tetapi surat rujukan ini tidak berlaku untuk peserta yang dalam kondisi darurat)
- Langsung pergi ke rumah sakit sesuai dengan surat rujukan dari Faskes 1
Saat berobat di rumah sakit rujukan, peserta BPJS kesehatan harus membawa beberapa berkas berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan yang asli serta fotokopinya
- Fotokopi KTP peserta yang masih aktif
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Rujukan yang diberikan Faskes 1
Demikian informasi tentang cara daftar BPJS Kesehatan online, cek iuran BPJS Kesehatan dan hal-hal berkaitan lainnya. Segera urus dan manfaatkan layanan pemerintah ini, ya.
Konsultasikan masalah kesehatan Anda dan keluarga melalui Good Doctor dalam layanan 24/7. Mitra dokter kami siap memberi solusi. Yuk, download aplikasi Good Doctor di sini!